Aceh Tengah-wartagayo.com
Setelah menjadi salah satu KTH yang di percaya melaksanakan kegiatan RHL. akhirnya Kelompok Tani Hutan ( KTH ) Maju Jaya yang di ketuai oleh Musmaja Kampung Bah Kecamatan Ketol. Kabupaten Aceh Tengah Menerima penghargaan dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( RHL ) Tahun 2023 dari Badan Penangulangan Daerah Aliran Sungai ( BPDAS) Krueng Aceh.
Penyerahan piagam penghargaan dan Sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KKPH ) Wilayah II Aceh Firdaus.S.Hut.M.Si yang diserahkan langsung ke masing masing ketua kelompok dan pendamping Kelompok. di Hotel Grand Permata Hati Kota Banda Aceh pada Jum’at 15 Desember 2023.
Teguh Pribadi,selaku pendamping dalam kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan Kelompok Tani Hutan Maju Jaya kepada awak media mengatakan, ada tiga kelompok yang mendapatkan piagam dan sertifikat penghargaan tahun 2023 diantarnya adalah KTH Buge Ijo, KTH Maju Jaya dan KTH Tunas Harapan, ucap Teguh.
Untuk Kelompok KTH Maju Jaya meraih juara dua dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan dan lahan, “ Alhamdulillah kita dari Kelompok Tani Maju Jaya berhasil meraih juara dua pada tahun 2023 ini”. Ungkapnya.
Teguh selaku pendamping dalam program RHL KTH Maju Jaya Kampung Bah juga berharap kepada seluruh anggota Kelompok untuk dapat terus meningkatkan kualitas dalam mengelola dan menjaga Hutan agar dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan demi keberlangsungan anak cucu nantinya. Pungkasnya.
Perlu diketahui juga sejarah tentang Desa Bah, tepatnya pada hari Selasa 2 juli 2013 silam, Desa Bah dilanda becana Gempa bumi yang berkekuatan 6.2 skala richter, sehinga, selain menelan korban jiwa dan harta, bahkan Desa Bah sempat porak poranda dan nyaris tengelam.
Bermodalkan pengalaman akibat adanya peristiwa tersebut, masyarakat bersama aparatur Desa Bah bergerak serius dalam bidang kehutanan,
Tekat tersebut disampaikan Mude Sedang Selaku Kepala Kampung ( Reje ) Bah dalam beberapa pertemuan di kampung tersebut, dan untuk saat ini kami telah melakukan pengajuan izin Perhutanan Sosial Skema Hutan Kemasyarakatan ( HKM ) yang langsung mendapat pendampingan dari KPH Wlayah II. Ungkap Mude Sedang.
Hal ini tentu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan juga dapat menjaga hutan dan lingkungan tetap lestari nyaman indah dan sejuk, sehingga dapat mencegah pengundulan hutan yang dapat mengakibatkan bencana untuk kita semua, jelasnya.