Takengon-wartagayo.com
Kelestarian Danau Lut Tawar yang terletak di Kabupaten Aceh Tengah beberapa tahun ini mulai terancam Salah satu ancaman yang tengah dihadapi di danau yang memiliki luas 5.472 hektar ini adalah penangkapan ikan dengan alat tangkap moderen yang dinamai “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong” sejenis Pukat harimau dengan bentangan jaring mencapai ratusan meter
Hamzah selaku sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Aceh Tengah dan selaku pemuda yang tinggal dibelantara pingir Danau Lut Tawar, meminta pemda aceh tengah untuk menindaklanjuti Qanun Danau lut tawar khususnya tentang alat tangkap nelayaan yang ada di sepadan danau
Pasalanya pada 26 Januari 2022, Bupati Aceh Tengah telah megeluarkan surat Nomor : 331.1/20 Satpol PP dan WH, prihal Pemberitahuan kepada beberapa Camat yang ada diseputaran Danau Lut Tawar untuk menyampaikan kepada masyarakat pelaku usaha Alat Tangkap Pukat Dorong dan Cangkul Padang dan sejenisnya, agar segara membongkar alat tangkap jenis tersebut.
Namun halnya sampai saat ini kita masih melihat di beberapa titik penangkapan ikan scara tidak normal itu masih aktif
Kita hawatir Kunjungan wisatawan akan semakin berkurang ke daerah berhawa sejuk ini karena mereka hanya melihat danau yang berserakan kabel dan bambu. Kami sebagai generasi muda daerah ini merasa malu melihat kondisi Danau yang kami banggakan ini rusak hanya gara-gara ulah segelintir oknum saja yang mengatasnamakan Sejengkal Perut,” ujarnya Hamzah.
Tentunya tindak lanjut dari pembentukan Qanun tersebut perlu dilakukan memingat keadaaan ekosistem yang mulai rusak di tambah lagi dengan banyaknya reklamasi di sepadan pinggir danah lut tawar
hal tersebut sangat merugikan bagi masyarakat gayo khususnya bagi Nelayan tradisional yang mencari nafkah di Danau yang terletak diketinggian 1200 Mdpl
Harapan kepada pemerintah dan APH agar sejenak memikirkan kelestarian danau lut tawar dan tanpa mengesampingkan para pencari nafkah bagi segelintir nelayan tandasnya