Takengon-wartagayo.com
Sosialisasi Rabu,10 Januari 2024 bertempat di SMPN 1 Takengon UBBG (UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA)yang Akriditasi institusi B, Banda Aceh, adakan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana S2 Prodi Pendidikan Dasar (PENDAS)dengan agriditas baik dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) juga beragriditas baik.
Turut hadiri Perwakilan BKPSDM Aceh Tengah Kabid Diklat Bpk Huzaini, S.Sos
dalam pernyataan beliau, Alhamdulillah juga Pemda Aceh Tengah dalam hal pendidikan lanjutan mendukung terkait dengan pendidikan lanjutan bagi SDM Aceh Tengah khususnya para guru melanjutkan pendidikan ke jenjang Pascasarjana,
kita lihat kedepan Regulasi untuk Kepala Sekolah itu harus memiliki Pascasarjana atau S2.Pihak UBBG sudah melayangkan terkait tentang kerjasama antar UBBG dan Pemda Aceh Tengah. Sudah saya sampaikan kepada Pimpinan, saat ini Pimpinan sedang berada di luar daerah dan bpk SEKDA juga sedang cuti sekarang.
Insyaallah MOU antar Pemda Aceh Tengah dengan UBBG dapat ditandatangani, agar kita dapat berdo’a bersama-sama agar MOU ini terlaksana dan dapat di tandatangani dalam waktu dekat sehingga untuk menjamin bpk/ibu kuliah nanti tidak menjadi persialan, dan tidak putus kuliah S2 nya. Regulasi tentang Peraturan Bupati no 119 thn 2019 tentang pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS, dalam regulasi itu sendiri ada diberikan tugas belajar kalau tugas belajar itu, Pegawai tersebut tidak lagi masuk kantor atau putus sekolah degan jarak lebih dari 60 km dari luar Aceh Tengah maka sudah dianggap itu Tugas Belajar, kecuali kuliahnya di seputaran Aceh Tengah maka dia diberikan Izin Belajar.Tugas Belajar artinya semua tunjangan-tunjangan fungsional akan dipotong hanya tinggal gaji tok saja.tidak semua tugas belajar diberikan keluar Aceh atau Aceh Tengah. Kemudian apa bila Izin Belajar diberikan kepada PNS untuk melanjutkan Pendidikannya maka syaratnya harus ada MOU antara Perguruan tinggi tersebut dgn Pemda Aceh Tengah dgn sistem perkuliah Daring (online) degan tidak meninggalkan tugas.selanjutnya utk peraturan Bupati itu di fokuskan untuk PNS, sedangkan untuk Non PNS tidak ada pemotongan masalah tunjangan Fungsionalnya.Non PNS atau PPPK pun tidak ada regulasi untuk mengikuti pendidikan itu terserah yg bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan nanti, apabila kedepan nanti regulasi menyatakan bahwa yang PPPK harus S2 kami hanya bisa menunjukkan surat keterangan memiliki ijazah, maka nanti dpt disesuaikan status kepegawaian disampaikan ke media ini 13/01/2024.
pihak kampus menyatakan semua dosen Pascasarjana bergelar Doktor ada dari Aceh dan sebagian dari luar Aceh yaitu Medan, ibu Siti Mayang Sari juga mengatakan akan menjadikan lulusan Pascasarjana S2 sebagai lulusan yg bukan kaleng kalengan, dengan sistem perkuliah Daring ( online) sangat memudahkan tidak perlu menghabiskan waktu untuk kesana-kemari, dan juga tidak meninggalkan pekerjaan seseorang untuk melaksanakan kulian tersebut,jelasnya.