Takengon – wartagayo.com
Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/36/IV/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 12 April 2024 tentang terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan (Perlindungan Anak).
Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka AL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor : B-529/I.I.17/Eku.1/04/2024, tanggal 25 April 2024.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Maryadi didampingi Briptu Kurniadi Selian. dan langsung diterima oleh Jaksa pemanggilan umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, SH. Pada jumat 26 April 2024.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya
Atas perbuatannya tersangka AL dijerat dengan Pasal 76 Ju No 35 Tahun 2014 dan Pasal 50 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”pungkas Kasi Humas Iptu Kariya dalam siaran persnya. Senin 29 April 2024.
Aharuddin