Redelong – WartaGayo. Com: Polres Bener Meriah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja dan sabu. Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
Tersangka pertama, WR(33) warga Kampung Lampahan Kecamatan, Timang Gajah, diamankan pada Hari Kamis, 16 Mei 2024, pukul 22:30 WIB. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,3 gram, satu paket ganja dengan berat 3 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna Hitam.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, menyatakan bahwa WR dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, SI dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, yaitu NH (31) warga Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
NH diamankan di rumahnya di Kampung Lampahan Kecamatan Timang Gajah sekitar pukul 23.00 WIB pada hari itu juga.
Bersama NH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merek H & G yang berisikan satu buah lipatan kertas timah rokok yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Dengan berat keseluruhan 0,9 Gram, serta satu buah alat hisap bong yang terdiri dari pipet dan kaca Pirek dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.*