Redelong- WartaGayo : Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil melakukan penangkapan terhadap JH (43) warga Kampung Umah Besi Kecamatan Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, diduga melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis permainan judi Kartu Remi Menggunakan taruhan uang.
JH sempat DPO setelah dua rekannya di tangkap petugas pada Jum’at tanggal 26 April 2024 lalu. yang bertempat di sebuah gubuk kebun yang beralamat di Kampung Simpang Rahmat Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Jefriandi, S.Trk mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan JH pada hari Selasa 18 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB di Kampung Mekar Ayu Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” Kata Jefri
Sebelum melakukan penangkapan pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasanya JH yang merupakan DPO kasus perjudian sedang berada di Kampung Mekar Ayu. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.
Diketahui pelaku JH melakukan perjudian dengan dua orang rekannya yakni S dan SL.
Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.