Takengon- wartagayo.com
Musyawarah Tapal Batas Kampung Simpang Tiga Uning– pantannangka kecamatan Linge Kab.Aceh Tengah tidak mendapat titik temu antara kedua desa tersebut,
Sebelumnya ada berdiri kampung pantanNangka,bahwa kampung simpang tiga uning berbatas dengan kampung tenamak yang saat ini menjadi kampung Mungkur kecamatan Linge Kab. Aceh Tengah,setelah dimekarkan menjadi kampung pantanNangka lebih 70 puluh tahun silam menjadi defenitif
Sudah menjadi terang benderang sampai saat ini di jelaskan Ketua RGM pantannangka,seperti pelayanan administrasi
salah satu bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target maupun tujuan organisasi atau hal lainnya,dan memudahkan proses hukum di wilayah tersebut,
Perlu di ketahui kampung pantanNangka jumlah KK 213,
musyawarah tersebut di laksanakan di aula kantor camat Linge yang di fasilitasi oleh Camat Linge 14/06/2024,
Turut di undang Reje kampung kedua kampung,RGM,Kaur,Imem kampung,petue dan Mukim,
Di dalam musyarawah pihak dari kampung Simpang tiga Uning mengatakan dan menghendaki batasnya Arul sompong karena dahulu Arul sompong tersebut adalah batas kampung uning dengan kampung tenamak,
Pihak kampung pantannangka mengatakan batas dengan kampung uning totor nangka karena sejak defenitif lebih 70 tahun lalu kampung pantannangka tersebut sudah menjalani tertib admistarasi sebatas totor nangka dan pemilik tanah warga pantanangka,surat tanah di keluarkan di pemerintahan pantannangka,dan yang membangun irigasi sawah dan jembatan gantung adalah pemerintah kampung pantanNangka dengan tujuan memudahkan akses warga nya untuk mengais rejeki baik kebun ataupun sawah,dan dokumen kelengkapan ademistrasi tersimpan dengan rapi bisa di pertanggung jawabkan secara hukum,
semenjak kampung pantanNangka di mekarkan oleh Pemda Aceh Tengah masa itu
Penetapan dan penegasan batas wilayah kedua Desa sudah jelas sesuai prosedur, harus menjadi prioritas pemerintah.Karena Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa,pihak pantannangka sebaiknya diselesaikan secara hukum,dan kelengkapan administrasi turun temurun dari dahulunya,