Redelong – WartaGayo. Com : Komisioner KIP Kabupaten Bener Meriah memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kepada anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK), terkait Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di Gedung Kementerian Agama RI, Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu Kabupaten Bener Meriah, di Kampung Wonosobo, Kec Weh Pesam, Bener Meriah, Kamis (20/6/2024).
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar yang didampingi oleh Divisi Tehnis Hasanah SH mengatakan, verifikasi faktual merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024 tahun ini, Pilkada serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.
“Verifikasi faktual (verfak) adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung Pasangan Calon. Tahapan ‘Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan’ untuk Pilkada 2024,” sebut Khairul Akhyar.
Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.
Kemudian Hasanah SH Yang membidangi Divisi Tekhnis merincikan Tata Cara Verifikasi faktual dalam Pilkada 2024.
Pertama, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, bisa meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
KIP Kabupaten/Kota dan/atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat.
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KIP Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan vieo dan/atau rekaman video.
Disebutkan, pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
Jadwal Verifikasi Faktual Pilkada 2024
Selanjutnya, menurut Keputusan KPU Nomor 959 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal pelaksanaan verifikasi faktual Pilkada 2024.
Verifikasi faktual kesatu dimulai 21 Juni- 4Juli 2024 di tingkat desa.
Adapun pemateri pada kegiatan Bimtek ini diberikan oleh Juhprianda mantan komisioner KIP Bener Meriah Periode 2019-2024. Lalu Hasanah SH Komisioner KIP dan Kasubag Div Tehnis Zulkhaidir. ***