Takengon- wartagayo.com
MAJELIS ADAT GAYO KABUPATEN ACEH TENGAH
BIDANG KHASANAH
MAKSUD DAN TUJUAN PER PASAL DARI 45 PASAL
NENGGERI LINGE
PASAL 1
TURUN NI EDET ARI KUTE MERHUM TURUN NI UKUM ARI SAHKUALA
EDET MU WUJUT UKUM MU KALAM,
EDET MU NUKUM BERSIPET WUJUT UKUM MU NUKUM BERSIPET KALAM
Maksudnya :
Turunni edet ari kute Merhum, adalah Suatu kaidah tatanan atau ketentuan yang menyertai sesuatu yang merupakan fitrah atau keharusan terhadap sesuatu itu bukan hanya merupakan kebiasaan saja ( wujud alam semesta )yang pertama sekali dikenal dan diperkenalkan di Buntul Linge yang merupakan tempat kediaman Raja I Kerajaan Linge yang ber gelar Merhum mahkota alam
Turun ni ukum ari sah kuala, ialah aturan yang diberlakukan merupakan hasil musyawarah yang berakhir, bermuara, atau berkala pada satu kesepakatan kemudian disahkan menjadi hukum adat.
Edet mu ujud, yakni norma yang dapat diwujudkan dalam penerapannya dalam diri setiap individu dalam bermasyarakat dan berlaku secara turun temurun. Atau tatanan yang menyesuaikan dali aqli dalil sesuai dengan akal fikiran orarang sehat jasmani dan rohani
Ukum mu kalam, yaitu aturan yang diterapkan tidak mesti harus berwujud akan tetapi harus mempunyai perkataan atau pernyataan yang kongkrit. Dalil yang dipakai adalah dalil nakli dalam islam qur’an dan hadis atau dalam diri manusia dalil yang datang dari bathin letaknya ada pada rasa yang dirasa-rasa sehingga timbulah perasaan atau keyakinan terhadap kebenaran .
Edet munukum bersipet ujud, bermakna dalam hal penyelesaian suatu perkara atas para pihak harus menyertakan saksi, bukti dan pengakuan( alal mal mata bne)atau penyelesaian baru dianggap sah harus sesuai fakta, rasional yang terletak pada otak dan pemikiran manusia.
Ukum munukum bersipet kalam, berarti dalam hal menyelesaikan suatu perkara atas para pihak walaupun tidak melengkapi alal mal mata bne dianggap sah apabila sudah memberi pernyataan yang sungguh-sungguh serta berikrar atau bersumpah atau berkalam dalam kebaikan dan kebenaran.
Tujuannya:
Untuk menjelaskan bahwa adat Gayo serta hukum yang pertama lahir dan diterapkan di era kerajaan Linge yang berketauhidan di Buntul Linge yang merupakan ibu kota kerajaan yang bergelar Merhum yang bermakna keramat.
PASAL 2
NENGGERI MUREJE KAMPUNG MUSARAK
SARAK OPATA , PINTU OPAT
Maksudnya:
Nenggeri mureje adalah Suatu wilayah yang luas yang memiliki pemimpin yang sah dan dikenal dan diakui keabsahannya.
Kampung musarak ialah wilayang bagian yang kecil juga memiliki batas dan kedaulatan dan dipimpin oleh seorang pemimpin yang aturan dan kebijakannya dipengaruhi oleh pemerintahan diatasnya.
Pintu opat adlah merupakan batas-batas yang terletak di utara, selatan, timur, dan barat dan pintu gerbang yang empat juga disetiap penjuru empat pula.
Sarak opat adalah unsur-unsur dan struktur yang terdapat dalam sistim pemerintahan khususnya di Gayo yaitu :
Reje simusuket sipet, unsur dan jabatan tertinggi yang mempunyai kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan yang penuh pertimbangan dan perencanaan yang tepat.
Imem muperlu sunet ,unsur dan jabatan yang membidangi Agama dan syar’, peribadatan, serta pelaksanaan fardu kifayah.
Petue musidik sasat, yaitu unsur atau pejabat yang membidangi masalah adat dan istiadat serta menyelesaikan peradilan secara adat melalui penyidikan dan penyiasatan dalam menyidang dan mengadili para pihak dalam mengambil keputusan secara ijtihat.
Rayat genap mupakat, yakni unsur yang merupakan masyarakat yang memiliki perwakilan yang ditunjuk dan dipilih oleh seluruh masyarakat.
Tujuannya:
Pasal ini bertujuan untuk memberi penjelasan tentang keberadaan dan kedaulatan sebuah wilayah yang berdaulat mempunyai sistim pemerintahan yang jelas dan sah seterusnya menentukan tugas dan fungsi setiap bidang dan jabatan yang terstruktur.
PASAL 3
SIPET NI REJE ADIL, KASIH, BENAR, DAN SUCI
MURIP IKANUNG EDET MATE IKANUNG BUMI
MURIP GERE MAPA MATE ENGGIH MUPENANGISEN
MURIP BENAR MATE SUCI
MUNYUKET GERE RANCUNG MUNIMANG ENGGIH MANGIK ATAU ELENG
SENETA ROA JENGKAL SENARE OPAT KAL
Maksudnya:
Adil, kasih, benar, dan suci adalah Sifat dan perlakuan yang seharusnya dimiliki oleh manusia terutama seorang raja dan pejabat dengan demikian dapat menjadikan keramat.
Murip ikanung edet mate ikanung bumi ialah keberadaan orang yang masa hidupnya didalam dirinya melembaga norma dan nilai-nilai adat sehingga tidak memberatkan bumi yang dipijaknya, dan ketika meninggal dunia bumi tidak keberatan menampungnya
Murip gere mapa mate enggih mupenangisen, bermakna ketika semasa hidup seseorang di dunia fana ini tidak hanya mengambil sumber daya alamnya saja tanpa melestarikannya, tidak membuat kerusakan dan ketika meninggal dunia meninggalkan kesan yang baik bukan fitnah dunia.
Murip benar mate suci, yaitu hidup menjalani kehidupan dalam kebenaran dan meninggal dunia meninggalkan dunia fana ini khusnul khatimah.
Munyuket gere rancung munimang enggih eleng/ mangik, bermakna ketika berdiri dan bertindak adil tidak pilih kasih dan membuat kebijakan benar dan tepat tidak membeda-bedakan.
Seneta roa jengkal senare opat kal , dimaknai dalam bertindak, membuat kebijakan, dan pengambbilan keputusan selalu tepat sasaran dan tidak menyalahi ketentuan dan peraturan serta undang-undang yang berlaku.
Tujuannya:
Bagi seorang pemimpin dalam menjalankan amanah rakyat kiranya harus selalu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan ketika membuat kebijakan memakmurkan daerah beserta masyarakatnya senantiasa tetap dalam kebenaran dan kebaikan
Kepada Insan dan masyarakat beradat hendaknya bersikap dan berlaku baik ketika hidup didunia bermanfaat bagi alam sekitar bukan membuat kerusakan dimuka bumi, tatkala sudah meninggal dunia meninggalkan kesan yang menyenangkan dan nama baik sehingga dapat menjadi suri tauladan
PASAL 4
MADU NI EDET ( YANG MENJADI PANTANGAN )
MADU OPAT MALU OPAT
Maksudnya:
Madu ni edet, bermakna beradu atau bertentangan dengan adat yakni adat Gayo, perlakuan seperti ini ditinjau dari segi akhlak juga tercela atau tidak terpuji.
Madu opat yakni: a) Jis, tindakan atau perlakuan dalam bentuk perbuatan yang tidak mencerminkan sopan santun. b) Jengkat, perlakuan dalam bentuk ungkapan atau perkataan yang tidak mencerminkan kelembutan dan tata kerama yang baik.c) Pongah, perlakuan atau sikap yang meninggikan diri seolah-olah paling hebat, baik, dermawandan lainnya. D) Kemali, tindakan atau perbuatan yang dapat menyebabkan bahaya kepada sipelaku saja,
Malu opat yaitu, berupa perumpamaan seperti malu gere beruang, emas gere berpuro, koro gere ber –uwer, rom gere berkeben. dapat dimaknai ibarat harta tidak bertuan tidak ada seorangpun jua yang mengopeni atau membela , tidak sanggup membelanya, sehingga lenyap sia-sia. Di istilahkan dengan : i belang kin bejeni kerpe, i ruang bela ni tete, konote kerat due, ike naru e keta kerat tige.
Tujuannya:
Adapun tujuan pasal ini ialah untuk memberi peringatan kepada manusia yang terikat dengan aturan dan norma adat Gayo agar dalam kehidupan bermasyarakat tidak berlaku madu dan malu adat mengingat sangsi yang sangat berat.
PASAL- 5
UKUMSUMANG / SUMANG OPAT
Maksudnya:
Sumang ialan berhubungaan dengan perlakuan dan perbuatan serta bersikap yang tidak etis dan jauh dari kewajaran dan perlakuan ini lebih kepada penjerumusan pelaku atau orang sekitarnya kepada berlaku dosa atau maksiat, yang terdiri dari : a) sumang penengon yaitu seminsal melihat aurat yang terbuka, siaurat terbuka membiarkan dan yang melihatpun lebih memperhatikan sehingga timbul fikiran yang bukan-bukan. b) Sumang percerakan yaitu pembicaraan yang mengarah kepada omongan roman atau sebangsanya terkadang pendengarnya berkebetulan sendiri dan dalam keadaan sepi acap kali terarah kepada perbuatan tidak senonoh, atau berkata keji, kasar, dan jorok sering juga mengundang perkelahian. c) Sumang kenunulen yaitu cara duduk yang tidak pantas sehingga dapat juga menimbulkan penilaian atau efek yang tidak baik bahkan menimbulkan dosa, seperti duduk berduaan orang berlainan jenis, duduk rapat antara anak muda dengan orang jauh lebih tua terlebih tutur berat. d) Sumang pelangkahan yang dimaksud perjalan menuju kepada kemaksiatan, seperti perjalanan dua orang berlainan jenis ditempat sunyi dan terlindung dalam waktu yang agak lama dan lain-lain. Kemudian iyet adalah yang terlintas dirasa ( tesdek ). Peneyet ialah penjajakan atau pelaksanaan yang terlintas dalam hati tadi. Penyakit, yang dimaksudkan disini adalah kelakuan atau perbuatan yang tidak terpuji yang sudah dilakukan bahkan menjadi kegemaran. Alal mal adalah bukti nyata dari suatu perkara yang diperkarakan atau perbuatan yang sudah dilakukan.
Tujuannya:
Tujuan dari pasal ini adalah untukmemberikan rambu-rambuatau batasan perlakuan dan tindakan perpentip kecenderungan perbuatan makksiat dan dosa.
PASAL- 6
MENENTUKAN BILANGAN YANG MENYALAHI BAGI ADAT, ADA 6 PERKARA YAITU TERJAH,EMPAH, TANGAK, TONGA
Maksudnya:
Terjah : sifat dari seorang manusia yang dikatakan bebal, pembangkang, bila diperingati atau dinasehati meskipun dia menerima tapi selalu berdalih atau beralasan apabila menurutnya benar suatu pendapat orang lain dia mengakuinya hanya didalam hatinya,enggan membenarkanya terang-terangan.
Empah : sifat atau perangai seseorang yang tidak kreatif meskipun dia dinasehati atau diberi tugas selalu patuh tapi tidak pernah memuaskan karena tidak mampu menjabarkan suatu masalah istilah lain kaku, terlebih suka perotes atas kebijakan pemimpin atau orang lain tapi tidak memberikan solusi.
Tangak : Sifat seseorang yang hanya menganggap kelebihan yang selalu di umbar, selalu berconto kepada yang hebat terlalu optimis yang tidak pernah menunduk memandang yang lemah sehingga ketika mengalami kemerosokan atau hal serupa maka dia menyalahkan selain dirinya ( tidak instropeksi diri ) apabila Ia punya jabatan maka Ia akan menjilat atasannya dan menekan bawahannya.
Tonga : sifat seseorang yang cenderung tidak perduli atau tidak memperdulikan perasaan, pendapat, kepentingan orang lain (ngotot dan egois)apabila diberikan kepadanya tanggung jawab Ia selalu melalaikan tugasnya lebih mengutamakan kesenangannya.
Keliling : sifat seseorang ditinjau atau dipandang dari segala aspek selalu lebih banyak kekurangan dari kelebihan atau lebih banyak buruknya dari pada baiknya,orang ini ketika sedang terlibat suatu perkara yang diselesaikan ia pasti menolak atau perotes lalu mencari cara lain
Juge : sifat yang sangat tidak terpuji penggabungan dari kelakuan, terjah, empah, tangak, tonga dan keliling apabila ia pernah memberi atau menolong orang ketika yang diharapnya tak tercapai maka yang diberikannyapun diminta kembali dan orang yang termasuk tidak memperbaiki melainkan kerjanya hanya merusak
Apabila hal yang menyalahi adat diatas dimiliki oleh pejabat dituntut diyet dengan besaran sesuai dengan tingkat jabatannya: a) bagi Petue,dibebankan diyat sebesar 3 tail sefa ( disesuaikan). b) Bagi Pengulu dan Reje Cik diyet sebesar 5 tail sefa( disesuaikan ). c) Bagi Kejurun diyet sebesar 100 Tail sefa ( disesuaikan )
Tujuannya:
Adapun tujuan pasal ini menjelaskan yang menyalahi bagi adat diatas dominan tidak boleh dimiliki bagi unsur pejabat dalam perspektif adat Gayo , karena yang memiliki sifat-sifat tersebut bila berkuasa akan bertindak semena-mena.
PASAL 7
ADAT-TULLAH DAN HUKUM ALLAH
YANG DIKATAKAN ADAT ALLAH : RUJU’, MA’AS, DIYET, DAN BELA
YANG DIKATAKAN HUKUM ALLAH: RUSAK BESALIN MATE BEBELA , OROS MAMUR OROS GANTIE, RAYOH MAMUR RAYOH GANTIE, DAN NYAWA BELUH NYAWA GANTIE
Maksudnya :
Ruju’ dapat dimaknai adala perdamaian yang berdasarkan rela dan rali
Ma’as adalah memaafkan setulus-tulusnya atas suatu kesalahan seseorang oleh seseorang yang terkait, sehingga terlepas dari urusan dunia dan akherat.
Diyet yaitu denda merupakan pengganti dari suatu perkara yang besarnya disesuaikan
Bela ialah tindakan wajib dalam hal mempertanggung jawabi segalanya yang ditimbulkan
Rusak besalin maksudnya ialah apabila sesuatu benda atau bagian tubuh yang rusak karena dirusak maka dipulihkan seperti sedia kala
Mate bebela dimaksukan adalan apabila terjadi pembunuhan atas seseorang maka sipembunuh akan bertanggung jawab dan harus menyanggupi segala yang menjadi tanggung jawab orang yang terbunuh
Oros mamur oros gantie yaitu berupa barang yang dirugikan maka diganti dengan barang yang sama
Rayoh mamur rayoh gantie yakni apabila terjadi suatu kecelakaan atau perkelahian sehingga menyebabkan tubuh sikorban luka dan berdarah maka diadakan salin peniri imel bedel yang bermakna menumpahkan darah hewan halal dengan menyembelihnya
Nyawa beluh nyawa gantie adalag yang dimaksud qishas, yakni yang membunuh harus dibunuh pula. Tetapi dalam hukum adat Gayo dimungkinkan mate bebela
Tujuannya :
Tujuan pasal ini menerangkan bahwa sangat terlarangngnya yang namanya mengambil hak orang dan hak hidup seseorang dengan segala konsekwensi yang sangat berat, untuk menjadi perhatian seutuhnya bagi manusia
PASAL 8
KEJAHATAN, YANG DIKATAKAN KEJAHATAN ADALAH ROBA, MEROBAI, ANGKARA ,MENGANGKARAI /MASOKARA
Maksudnya:
Roba :ialah berupa kasus yang kejadiannya suka sama suka antara laki dan perempuan salah satunya sudah berkeluarga atau keduanya sudah berkeluarga. Penyelesaiannya kalau masih memungkinkan berdamai bersarat, peri mestike “salah bersemah ilit berisi“ boboh uakmi kekunulen relative tergantung kesepakatan, karena tidak sempat berhubungan badan (disebut dengan istilah labu mupecah iwaih waunnen)
Murobai : dalam kasus yang sama tapi bukan benar-benar suka sama-sama suka tapi lama kenalan terjadi perselingkuhananya meningkat sampai terjadi perjinaan, kasus ini bisa menyebabkan cerai kalau terdakwa sudah bersuami atau beristri , seperempuan kalau masih gadis tidak sempat mengandung dianjurkan harus dinikahkan setelah dilaksanakan mekeruh berbasuh haram bersamak ( bersih lante dan bersih kampung ), tetapi bila siperempuan sampai mengandung dinikahkan dengan lelaki yang melakukan perjinahan juga setelah mekeruh bebasuh haram bersamak serta bersih kampung, dengan catatan bukan sewali atau sedarah hanya dilarang dalam pandangan adat saja(disebut dengan istilah raom musempak ibelang penyemuren)
Angkara : kasus angkara dasar suka sama suka perselingkuhan sampai ketahap perjinaan berhubungan badan sekampung atau tidak seperempuan kalau masih belum menikah sampai mengandung, terkadang terpaksa dinikahkan bila bukan sewli atau sedarah, setelah melalui penyelesaian mekeruh bebasuh haram besamak.( disebut dengan istilah jangkat metus iuten perutemen)
Meangkarai / Masokara: kasus mengangkarai bukan suka sama suka biasa terjadi karena ulah si lelaki walau siperempuan si korban sampai mengandung atau tidak bersuami atau belum sekampung atau bukan halal nikah atau mukhrim anak-anak atau remaja maupun tua, laki-laki atau perempuan penanganan kasus ini tentu lebih berat lagi dan sangsinya juga sangat berat tentunya( disebut dengan istilah sursk sare ibatang ruang )
Kesemua perbuatan seperti diatas secara edet munukum harus medalilkan bukti-bukti otentik yang disebut dengan kuring bekas penggaruten item bekas toran mangan
Tujuannya :
Menjelaskan perkara-perkara yang sangat dilarang dalam hidup bermasyarakat baik sepasak atau tidak dengan menetapkan sangsi yang sngat besar dan berat guna untuk jangan dilalui oleh masyarakat adat
PASAL 9
KEWAJIBEN REJE KU RAKYAT
AMAR SURUH NAHI TEGAH,
TALI DOA MUSEMPENA
MUNYUKET ENTI RANCUNG MUNIMANG ENTI MANGIK / ELENG
Maksudnya:
Kewajiben reje ku rakyat adalah berupa mensejahterakan rakyat dan berlaku adi dalam membuat kebijakan dalam menjalankan amanah rakyat jua
Amar suruh nahi tegah, yaitu seorang raja wajib memberi tahukan dan penegasan kepada seluruh rakyatnya dalam hal salah bertegah benar berpapah artinya menegakkan kebenaran dan membasmi kemungkaran
Tali doa musempena maksudnya seorang raja wajib mengayomi dan memberi izin kepada rakyatnya yang ingin membuka lapangan kerja dalam wilayah kekuasaannya tentunya dengan penyesuaian aturan yang berlaku
Munyuket enti rancung munimang enti eleng/mangik, dimaksud dalam mengayomi rakyat seorang raja tidak boleh semena-mena dan harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku serta berlaku adil bukan pilih kasih
Tujuannya
Pasal ini memberi peluang mengayomi dan membina rakyatnya dalam kebijakan yang berpijak pada aturan dan perundangan yang berlaku serta adil seadil-adilnya terhadap rakyat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama, ketika memberikan pelayanan harus sama rata tidak pilih kasih.
PASAL 10
KEWAJIBAN RAKYAT KU REJE
HAJI PANGIR, OROS SEGANTANG, LEPAT TULU
TALI DOA SEMPENA,PENESAH , PENESOH
MURIP BETENES MATE BERBEDES
Maksudnya:
Kewajiban rakyat ku Reje, yaitu hubungan timpal balik antara raja mempunyai kewajiban terhadap rakyat begitupun rakyat mempunyai kewajiban kepada Raja
Dihari baik dan bulan suci rakyat melakukan Haji pangir, yakni mensucikan zahir Raja paling sedikit membasuh telapak tangan dan kaki, diberi seserahan berupa beras 2 bambu sebagai lambang ketahanan pangan , dan timpan 3 potong sebagai lambang ketenangan dan keharmonisan masyarakat.
Tali doa sempena,ialah permohonan izin ketika hendak membuka lahan pertanian dan perkebunan, dan izin lainnya ketika hendak mengadakan keramaian atau pesta pernikahan dan pesta lainnya.
Penesah, Yitu pengesahan secara adat bagi orang yang kawin angkap yakni silelaki yang pindah kampung ke kampung sang istri, dan bagi pendatang lain yang hendak menjadi warga disuatu kampung. Tata cara penesah ada sejumlah uang yang dibayar oleh orang yang bersangkutan atau yang disahkan.
Penesoh, adalah pengesahan secara adat bagi perempuan yang melakukan perkawinan berunyuk yaitu siperempuana pindah dan menetap dikampung sisuami, dan bagi orang yang pindah tempat domisili ke kampung lain. Tata cara penesoh juga sama seperti penesah, pihak yang disahkan kepindahannya menyerahkan sejumlah uang ( disesuaikan)diserahkan kepada sarak opat.
Murip betenes, adalah ketika seorang perempuan menikah secara adat yang berunyuk yaitu berupa sarat permintaan siperempuan dan keluarga terkait dan sudah ditunaikan semuanya dari pihak suami maka pihak perempuan mengantar si anak perempuan ke rumah suami dengan membawa tempah, yaitu berupa harta warisan yang diberikan pada anak perempuan.
Mate ber bedes, adalah seorang perempuan yang menikah secara adat berunyuk dan sudah dilaksanakan munenes, tatkala suaminya meninggal tidak ada penyamung tali metus atau pengganti totor mupolokyakni ganti tikar berkebetulan kelakuan si perempuanpun nyata-nyata tidak terpuji tambah buah hatipun tidak ada maka siperempuan ini diantar kembali pulang ke orang tuanya beserta tempah yang dibawa dulu ketika datang.
Tujuannya:
Pasal ini adalah mengatur aturan perkawinan secara adat angkap dan berunyuk dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan para pihak menterlantarkan pihak lain.
PASAL 11
IKHWAL PENGGANTIN REJE
ELENG, TALING RUM BUYUNG
Maksudnya:
Walaupun raja tidak menurut perodesiasi tapi ada kalanya terjadi pergantian karena suatu hal karena tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit atau wafat.
Eleng, Yaitu pergantian raja dari ayah kepada anaknya ,si ayah masih hidup dan masih memiliki peran dalam pemerintahan kerajaan sebagai badan pertimbangan atau penasehat.
Pergantian secara eleng sang raja baru wajip membayar :
Emas 5 Tail……………………………………………f. 10
Lapik nematan……………………………………….f. 1,5
Diyah tawar……………………………………………f. 10
Kero sesuep, waih sedegot, gule seneles……
Taling, ialah pergantian raja dari ayah kepada anaknya si ayang sudah wafat.
Pergantian Raja secara taling kepada Raja baru wajib membayar:
Baju ding ………………………………………………………… f. 10,-
Emas 5 tail………………………………………………………. f. 10,- diterima oleh sagi pendari
Lapik nematan ……………………………………………….. f. 1,25,-
Diyah tawar……………………………………………………. f. 10,-
Kero sesuep waih sedegot, gule seneles
Buyung, adalah pergantian raja yang pengganti bukan dari keturunan raja sebelumnya, akan tetapi dari garis keturunan lain dengan sebab-sebab tertentu pula.
Pergantian secara buyung wajib membayar dua kali lipat besaran diatas
Tujuannya:
Dalam pasal ini memberi penjelasan tata cara pergantian raja oleh seorang Raja baru dari Raja sebelumnya menurut istilah dan tata caranya dapat diketahui pergantian menurut keadaan dan sebab musababnya
pasal 12
BAJU DING
MAHKOTA ALAM,BAJU BERBENANG EMAS, PAWAK, SERUEL, PINGANG, KETAWAK PIRAK, GENIT RANTE, SEPATU EMAS
Maksudnya :
Baju ding itu ialah pakaian lengkap kerajaan
Tujuan nya :
Pasal ini sekedar kerapian dan ketetapan
Pasal 13
CERE BEPECEREN MURUM BERPERURUMEN
Maksudnya:
Setiapa terjadi keputusan perceraian dan pernikahan haruslah diberitahukan kepada khalayak untuk menghindai fitnah.
Yang bersangkutan harus membayar:
Perceren………………………………………. f. 10,-
Perurumen…………………………………… f. 10,-
Kero sesuep, waih setenting, gule seneles
Tujuannya:
Setiap terlaksa pernikahan dan perceraian harus diberitahukan kepada khalayak untuk menghindari fitnah didalam masyarakat
PASAL 14
SARAT DOA
Maksudnya:
Setiap ada pembukaan lahan baru untuk pertanian dan perkebunan kelomok atau perorangan harus meminta izin pada Kejurun, sesuai aturan yang berlaku dan membayar sarat doa f. 1,25,- senilai RP.100,-………..Besarannya disesuaikan
Tujuannya: untuk ketertiban dan pelestarian hutan
PASAL 15
TERAGU
Maksudnya:
Teragu ini adalah bentuk surat jual beli , ganti usaha, gadai menggadai harta benda tetap, seminsal lahan pertanian, perkebunan, dan rumah dengan membayar pada sarak opat f. 2,50,senilai dengan Rp. 1oo,- besaran disesuaikan
Tujuannya :
demi ketertiban dan menhindari perselisihan antara pihak dikemudian hari
PASAL 16
MULANTIK PENGULU , REJE CIK
Maksudnya:
Jika seseorang diangkat menjadi Pengulu atau Reje cik, maka Ia wajib membayar kepada Kejurun sebesar :
Lapik nematan…………………………………………………………………………. f. 1,25,-
Diyah tawar………………………………………………………………………………f. 10,-
Emas 5 tail………………………………………………………………………………..f. 10,-
Unyuk peteri dibayar kepada sagi pendari…………………………………….f. 44,-
Koro sara,oros segenap dirie, kunyit pitu kal, apam 44
Tujuannya:
menekan pengeluaran kas daerah, atau merupakan simbul kuatas mupucuk lemi kutuyuh mu-uyet jantang, artinya seseorang yang di dijadikan pemimpin selain harus memenuhi kreteria juga harus kuat secara ekonomi dan punya hubungan baik dan luas kemasyarakat dan atasannya
PASAL 17
MULANTIK KEJURUN
Maksudnya:
Jika seseorang diangkat menjadi Kejurun Ia harus membayar kepada sagi pendari:
Emas 5 tail……………………………………………………………………………… f. 10,-
Diyah tawar……………………………………………………………………………..f. 10,-
Unyuk Peteri…………………………………………………………………………….f. 1.200,-
Koro 7 ekor, oros segenap dirie
Tujuannya:
untu menjaga kesetabilan kas daerah , kemudian sebagai perujudan seorang Kejurun selain harus memenuhi kreteria juga harus kuat secara ekonomi
PASAL 18
HAK- ALLAH, HAK- ADAM
Maksudnya:
yang desebut hak Allah, yaitu hutan atau tanah yang belum pernahh dibuka atau digarap oleh siapapun, sedangkan hak Adam yakni lahan yang sudah digarap
Tujuannya: penertiban lahan perkebunan dan pertanian dserta kelestarian hutan
PASAL 19
UNYUK WALUH, GNE WALUH
Maksudnya:
Sejumlah uang yang ditunaikan oleh orang yang menikah dengan cara nik ke pasak lain secara rela due sekenak artinya kedua orang ini suka sama suka , unyuk yang besarnya f. 120,- dibagi dua satu bahian diserahkan kepada sagi pendari dan satu bagian lagi untuk sarak opat
Tujuannya :
adalah untuk tertib administrasi
PASAL 20
BALE OPAT
Maksudnya :
Dalam sebuah kerajaan terdapat empat bale, yaitu berupa bangunan yang terdiri dari:
Bale Reje ibilang Rakyat, yaitu bangunan ruang dewan perwakilan rakyat
Bale Menteri ibilang ruang petue, yakni bangunan ruang pengadilan
Bale Gading ibilang Imem, ialah bangunan ruang majelis permusyawaratan ulama
Bale samsu, ibilang kejurun adalah bangunan ruang kejurun dan Raja
Tujuannya:
memudahkan segala urusan dan bagi yang berurusan
PASAL 21
MU NAIK DUE SEKENAK
Maksudnya:
Apabila ada seorang gadis lari minta dinikahi oleh laki-laki dipasak lain yang tidak terlalu jauh letaknya dan memungkinkan titempuh oleh seorang anak gadis artinya antara pasak sigadis dan pasak silelaki pilihannya medannya tidak berbahaya maka sigadispun pergi ke tuan kadi ( Tgk. Kali atau Tgk. Imam di pasak lelaki Perkawinan ini atas dasar suka sama suka dan besar keinginan keduanya untuk menikah dikarenakan suatu hal perkawinan ditentang oleh pihak orangtua maka sigadis pergi ke Tuan Kadi (Tgk.Kali) dikampung silelaki meminta agar dinikahkan kalau memungkinkan tuan Kadi (Tgk.Kali) akan menikahkan namun memberitahukan dulu kepada keluarganya atau wali siperempuan. Menurut paham orang Gayo kasus seperti ini adalah memalukan pihak kampung siperempuan tapi yang namnya anak lambat laun akan diterima
Tujuannya :
Realitanya tidak semua keingingan dapat dicapai dengan cara mulus, begitupun keinginan berumah tangga kendati sudah ada kecocokan dan kesefahaman saling suka antara keduanya acap kali tejadi luput dari restu orang tua dengan alasan tertentu, maka terjadi seorang gadis mu naik pada seorang pemuda pilihan dan idamannya meski menentang adat tapi dibenarkan bersarat dan dengan segala konsekwensinya
PASAL 22
TAIK SANGKA
Maksudnya:
Taik sangka Juga atas dasar sama-sama suka istilah Gayo “rela-rali” penyebabnya sama dengan naik, terencana dan pergi ke tuan Kadi bersama-sama(sigadis dan sibujang) setelah diselidiki bila memungkinkan “pan wih rukah pan ukum nikah” Tuan Kadi menghubungi keluarga keduanya untuk diberi tahu dan menanda tangani berkas yang diperlukan, kendatipun demikian harus juga dipenuhi persyaratannya kena sangsi adat artinya adat di belah Tuan Kadi menuntut kepada keduanya yakni berupa rupiah jumlah relative yaitu ada beberapa hal:
Tolak senjata : rupiah nilai relative diserahkan kepada pihak keamanan
Penyebu nikemel : sejumlah rupiah relative dari pihak wali sejuk kepada wali porak istilah Gayo. (wali porak pihak banan, wali bengi atau sejuk pihak rawan)
Temet niperau : sejumlah rupiah diberikan kepada Petue(istilah Gayo) pihak beru
Penumen : denda sejumlah relative rupiah diberikan kepada Tuen Kadi pihak beru
Hak kancing : denda sejumlah relative rupiah diberikan kepada kejurun dan dibebankan kepada kedua belah pihak rawan banan
Tujuannya:
untuk melindungi hak-hak rakyat serta sebahagian keinginan dapat tercapai , juga sebagai perujudan bahwa adat Gayo itu sangat flegsile.
PASAL 23
MU NYANGKAN
Maksudnya:
Yaitu orang laki-laki membawa lari seorang perempuan dinikahi atau tidak biasanya hanya suka sepihak namun kaum hawa secara fisik lemah dan karena suatu hal harus pasrah, suatu ketika bila kembali atau tertangkap ini denda dan sangsi edet sangat besar selain denda di kasus Naik dan Nik Sangka ada yang harus dibayar istilah Gayo gene waluh dene waluh
Tujuannya:
sama dengan diatas bahwa dalam pelaksanaan hukum adat Gayo tidak kaku melainkan flegsible,
PASAL 24
HUKUMAN ATAU SANGSI MU NAIK, TAIK SANGKA, MU NYANGKAN
Maksudnya:
sudah cukup jelas sebagaimana dalam pasal 21,22,dan 23
Tujuannya; Untuk menjelaskan segala kewajiban bagi yang melanggar atau yang menempuh jalan ya
ng madu needet, wajib memenuhi sebagai berikut:
Mu naik.
Tulak senjata, f. 10,- dibayar pada wali sigadis
Tebus malu, f.10,- dari pihak si gadis diberikan kepada wali sejuk
Temetni perau, f.7,- dari pihak gadis diberikan kepada petue pasak gadis
Penemen, f. 10,- dibayar kepada pengulu pasak gadis
Hak kancing, f. 14,- dibayar oleh pihak perempuan dan pihak laki-laki diberikan kepada Kejurun , ini termasuk unyuk waluh gene waluh
Taik sangka:
Sama kewajibannya dengan mu naik hanya saja beda besaran tulak senjata dikenakan dua kali lipat sehingga menjadi f. 20,-
Munyangkan
Penetap, ………………………………………f, 10,- dibayar kepada sarak opat si gadis
Tulak senjata,………………………………..f. 10,- dibayar kepada wali si gadis
Penomen, ……………………………………f. 10,- dibayar kan pada Pengulu si gadis
Temet ni perau, ……………………………f. 10,- dibayar kepada Petue si gadis
Hak kancing, ………………………………..f, 10,- dibayar pada Kejurun
Kenunulen,…………………………………..f . 7,- dibayar oleh pemuda kepada Kejurun
Belo- pinang,………………………………..f. 7,- dibayar kepada sagi pendari
Musara bale,………………………………..f. 7,- dibayar kepada sagi pendari
Pemulih , …………………………………….f. 10,- diberikan kepada sigadis
Juga berlaku unyuk waluh gene waluh
PASAL 25
MULANTIK IMEM RUM PETUE KAMPUNG
Maksudnya :
Dalam hal mengangkat Pejabat Imam dan Petue Kampung disamping memenuhi kreteria, juga membayar:
Lapik nematan,……………………………………….f. 1,25,- kepada Pengulu
Emas setai sefa,………………………………………f.3,-kepada masyarakat
Kero sesuep, waih setenting,dan gule seneles
Tujuannya:
selain memenuhi kreteria juga menunaikan kewajiban ketika dilantik
PASAL 26
MENERIMA KEWAJIBAN RAYAT
Maksudnya :
Antara hak dan kewajiban rakyat ditetapkan dalam suatu aturan begitupun dalam pasal ini ditetapkan kewajiban rayatberupa:
Penesah( penangkap),……………………………………….f. 3,- diberikan kepada sarak opat
Cap jari t,…………………………………………………..f.0,25,- dibayar pada Pengulu
Usur, ……………………………………………………….f. 1,- dibayar kepada Pengulu
Jari malim,…………………………………………………f. 1,- dibayar kepada Imem
Penesoh,……………………………………………………f. 10,- dibayar kepada sarak opat
Tujuannya:
Setelah seserah dan pelaksanaan ketentuan ini para pihak disahkan dan semenjak itu terlepas dan terikatnya oleh ikatan adat
PASAL 27
NERIME KEWAJIBEN PENGULU
Maksudnya:
terdapata pengecualian dalam adat bahwa penesah dan penesoh , penerima dari kewajiban Pengulu sebagaimana tersebut dalam pasal 26 penesah sebesar f. 10,- dan penesoh sebesar f. 10,- dibayarkan kepada reje Cik
Tujuannya :
penertiban administrasi
PASAL 28
NERIME KEWAJIBEN REJE CIK
Maksudnya:
Bahwa selain penesah sebesar f. 22,- dan penesah sebesar f. 10,- yang dibayar kepada Kejurun ,semuanya terseah pada sarak opat
Tujuannya :
penertiban administrasi
PASAL 29
TEBUS WARIS
Maksudnya:
Tebus waris adalah ketika ada seseorang yang kawin angkap dan bepenesah( penangkap) dari pasak atau kampung lain yang si istri meninggal dunia dan meninggalkan anak , apabila si suami hendak kawin dan pindah ketempat istri sambungnya maka si suami wajib membayar tebus waris, sebesar f, 40,- barulah diperbolehkan Ia membawa anaknya dan tebus warisnya itu diberikan kepada wali si istri
Tujuannya:
Sebagai pelepas keterikatan adat di kampung atau pasak si almarhum istri.
PASAL 30
BASUH LANTE
Maksudnya:
Sebuah peristiwa yang dialami seorang ibu hamil tua kebetulan berpergian ke kampung lain kemudian melahirkan maka ketika ia hendak pulang ke kampungnya, adat mewajibkan padanya membayar jumlah uang besarannya disesuaikan uang tersebut diserahkan di depan adat kepada sarak opat kampung tempat dia melahirkannya dan wajib membayar sebesar f. 10,- diberikan ke sarak opat
Tujuannya :
sebagai pemuliyaan dan ucapan terima kasih kepada perangkat kampung setempat
PASAL 31
MURIP BETENES MATE BERBEDES
Maksudnyya:
Murip bebedes , adalah ketika seorang perempuan menikah secara adat yang berunyuk yaitu berupa sarat permintaan siperempuan dan keluarga terkait dan sudah ditunaikan semuanya dari pihak suami maka pihak perempuan mengantar si anak perempuan ke rumah suami dengan membawa tempah, yaitu berupa harta warisan yang diberikan pada anak perempuan.
Mate ber bedes, adalah seorang perempuan yang menikah secara adat berunyuk dan sudah dilaksanakan munenes, tatkala suaminya meninggal tidak ada penyamung tali metus atau pengganti totor mupolok yakni ganti tikar berkebetulan kelakuan si perempuanpun nyata-nyata tidak terpuji tambah buah hatipun tidak ada maka siperempuan ini diantar kembali pulang ke orang tuanya beserta tempah yang dibawa dulu ketika datang.
Tujua nnya:
Pasal ini adalah mengatur aturan perkawinan secara adat angkap dan berunyuk dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan para pihak menterlantarkan pihak lain.
PASAL 32
MUNYEMET TALI METUS MUGANTI TOTOR MUPOLOK
Munyemet tali metus muganti totor mupolok ialah bagi seorang permpuan yang menikah dan telah ditunaikan semua unyuk, dan sudah terlaksana tenes, abila suaminya meninggal dan meninggalkan anak boleh dinikahioleh seorang saudara adik atau abang dari suaminya dengan membayar:
Hubungan keluarga saudara kandung sebesar f.3,- diberikan ke wali istri
Hubungan sara datu, sebesar f. 5,- diberikan kepada wali istri
Hubungan sepasak sebesar f. 7,- diberikan kepada wali istri
Kalau anak dagang maka sebesar f 40,- juga diberikan kepada wali almarhum suami 50%dan kepada wali istri 50%
Tujuannya:
untuk tetam mengikat erat tali persaudaraan
PASAL 33
PENESAH ANAK DAGANG
Maksudnya:
Penesah anak dagang adalah bila ada seseorang perantau dari pasak atau kampung lain hendak pindah dan menetap disuatu pasak atau kampung maka wajib bepenesah sebesar f. 40,- diberikan kepada Kejurun sebesar f.10,-, kepada sagi pendari sebesar f,30,- ditambah sesuap nasi,seteguk air, dan sepotong ikan
Tujuannya :
Mengesahkan diri si anak dagang menjadi penduduk setempat dan terikat aturan adat kampung setempat
PASAL 34
TALAK PASAH
Maksudnya:
Talak ialah hal yang menggugurkan ijab kabul pernikahan atau terjadinya perceraian suami istri yang telah nikah menghalalkan hubungan suami istri yang dinyatakan oleh seorang suami , begitupun pasah adalah merupaakan pernyataan perceraian yang dilakukan oleh istri, menggugurkan pernikahan dengan suaminya tentunya harus memenuhi persyaratan-persyarata, dan sebab- sebab tertentu yaitu:
SI Suami buruk nafas
Si suami mengidap penyakit kedel / buduk
Si suami berpenyakit kurap yang berbahaya
Si Suami depspomen ( mate beden ) lumpuh
Bila si suami mengidap penyakit seperti diatas walaupun salah satunya si istri dapat mengajukan pasah dengan tidak meminta upah talak
Tujuannya:
Menjelaskan rukun dan syarat perceraian ,agar jangan memperingan atau mempermudah terjadinya perceraian dari pernikahan suatu keluarga, karena perikahan itu sendiri dapat mendatangkan ribuan rahmat, sedangkan perceraian dapat mendatangkan ribuan laknat
PASAL 35
UPAH TALAQ
Maksudnya:
Upah talaq adalah sejumlah uang yang dibayar karena suatu perceraian , besarannya tidak boleh melebihi f. 70,- bagi seorang istri meminta perceraian dari suaminya sedangkan si suami tidak suka menceraikan istrinya tapi si istri memaksa maka suami berhak meminta upah talaq kepada istrinya
Tujuannya :
agar jangan meringan-ringankan perceraian
PASAL 36
PASAH.
Yang dimaksud dengan Pasah ialah permohonana perceraian oleh istri, dibolehkan jika suami tidak memberi nafkah lahir batin lebih dari satu tahun lamanya dengan membayar f. 6,25,- dibayar kepada Kejurun
Tujuannya:
Memberi pemahaman kepada keluarga bahwa melakukan perceraian harus bersyarat
PASAL 37
SI OPAT MUKAWAL, SI PITU MUDENIYE
Maksunya :
Yang disebut opat mu kawa ialah
Kejurun Linge
Sulthan Aceh
Sibayak Linge Karo
Reje Pagaruyung
Dimasa kerajaan Linge yang daerah kwkuasaannya disebut dengan sebujur Acih Selintang Batak, artinya daerah kerajaan Linge pada masa itu hampir seluruh pulau Sumatera
Yang disebut pitu mu deniye ialah si pitu Johor dan si pitu Acih syakni
Si pitu Johor ialah
Cik Serule, lanang berjeye
Cik Lumut, orang kaya jana putra Mengumang Mengembali
Cik Kuala Mamang Terune
Cik Rema, orang kaya Reje Kerma
Cik Gele, orang kaya Ali Muhammad
Pengulu Linge, orang kaya Bunge Lede
Cik Peparik, orang kaya
Si pitu Acih ialah
Reje Nawar, Deram Johor
Pengulu Bedak
Pengulu Mungkur
Pengulu Payung
Penulu Kute Ujung ( Sidiq)
Pengulu Kerlang
Pengulu Pertik
Selain si pitu Aceh ada juga si lapan Acih yaitu
Reje Jalil
Reje Meluem
Pengulu Bujang
Pengulu Timangan
Pengulu Beno, Menye Pait
Bengulu Bugag , Karung Pengeri-un
Tengku Hakim
Imem Bale
Ketika masa berganti sewaktu Indonesia merdeka seluruh kerajaan di Nusantara lebur tetapi kerajaan Linge tetap mempertahankan Kejurun, kendatipun wilayang kekuasaannya menjadi kecil, sehingga sebutan opat mukawal adalanh Kejurun Linge berkedudukan di Linge, Kejurun Abuk di Lokop Subejadi, Kejurun Petiamang, Belang Kejeren, dan Kejurun Syiah Utama di Samarkilang Nosar, dan sipitu mudeniye adalah di bentuk Reje cik ( disebut Cik ) setiap Kejurun 7 Cik
Tujuannya:
Pemerintahan yang kooveratif dan terstruktur sejak awal untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan memudahkan dan meningkatkan dalam hal pelayanan masyarakat
PASAL 38
KAHAR , KAHAROLLAH
Maksudnya:
Kahar, ialah perbuatan seseorang yang menghendaki harta orang lain yang tidak ada jalannya, tetapi dengan kekerasannya dapat juga Ia mengambil harta orang tadi,
Kaharollah, adlah perbuatan seseorang yang ingin mengambil harta orang lain memang ada syarat tapi sangat kecil dan tipis namun dengan segala cara dan kekuasaanya harta orang itu dapat diambilnya
Tujuannya:
Untuk memberi penjelasan bahwa perbuatan pemaksaan kehendak walaupun terkadang berhasi karena kecerdikan dan kekuasaan namun tetap pada posisi nilai yang tidak baik.
PASAL 39
MUNEDUH NI REJE CIK RUM PENGULU
Maksudnya:
Jabatan Reje Cik atau Pengulu dapat diberhentikan apabia melakukan tindakan salah yang lebih berat adalah
Jahil, kejahilan memiliki milik orang lain
Munyuket rancung, munimang eleng /mangik yaitu bertindak tidak jujur dan semena-mena
Yang salah dibenarkannya dan sebaliknya yang benar disalahkannya
Tidak menjalankan peraturan yang sedang berlaku, melainkan bertindak sesuka hatinya
Tujuannya:
Untuk penegasan kepada pejabat apabila berbuat seperti yang tertera diata tadi walau hanya satu diantara jabatan dapat dicopot atau dimakzulkan.
Pasal 40
SYARAT MUNEDUH NI IMEM
Maksudnya:
Jabatan Imem dapat diberhentikan apabila memenuhi syarat-syarat atau melakukan diantara yang tersebut dibawah ini.
Menghalalkan sesuatu yang haram
Menghharamkan sesuatu yang hala
T idak berpegang teguh pada al-qur’an dan hadist
Tujuannya:
kepada pejabat jabatan Imem dalam hal hukum harus sesuai dengan hukum Allah, beribadah harus sesuai yang dicontohkan Rasulullah salallahu alaihi wasalam.
PASAL 41
MU NEDUH NI PETUE
Maksudnya:
seorang Petue harus diberhentikan dari jabatannya apabila Ia melakukan kesalahan diantara yang tersebut ini
Tidak berlaku sidik sasat
Memutus perkara tidak melalui penyelidikan terlebih dahulu
Tujuannya:
Menjelaska bagi yang memangku jabatan harus menjalankan tugas dan fungsi
PASAL 42
BILANGAN BERAT MALU WAJIB ADAT, MALU BATANG RUANG, WAJIB ADAT ATAN ASTANA
Maksudnya:
Segala sesuatu permusyawarahan yang sangat prinsipil dibicarakan harus didalam ruang dan tempat yang tertentu, bukan sebaliknya sesuatu yang wajib di ringan-ringankan dan dibicarakan dengan tidak serius
PM “ Wajib atas tempat warus barang kapa”
Tujuannya:
tidak meringan-ringankan sesuatu yang berat atau penting atau sebaliknya
PASAL 43
DAKWA SAKSI MUNGKIR SUMPAH
MUDAKWA ADIS ULAKAN KU NEMATAN
MUDAKWA ADAT MAI KU EMPUE
Maksudnya:
Dakwa saksi mungkir sumpah adalah mencari kebenaran perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan keyakinan atas kebenaran bersumpah, artinya menyimpang dari yang diyakini siap dimakan sumpahnya sendiri
Mudakwa adis ulakan kunematan yaitu perkara menyangkut hukum agama diselesaikan menurut hukum agam,dan keputusannya hukum harus melalui ijtihet, PM “ Mateni ukum wan ijtihet”
Mudakwa adat mai ku empue, maknanya ialah perkara menyangkut adat diselesaikan secara adat walau tidak tertulis tetapi sesuai dengan segala yang di ingat ( manat petenah )
Tujuannya :
Agar setiap pencarian solusi atau menyelesaikan perkara harus disesuaikan dengan ranah dan kasusnya
PASAL 44
GANTUNG TUNUNG ENGGIH MUPESAKA
PATAH TITI GERE MURETA
Maksudnya :
Gantung tunung ialah bagi seseorang anak dagang yang merantau jauh pergi meninggalkan kampung halaman dan sanak saudara, saudara dikamung tidak ada mencari tahu keberadaan anak dagang tadi selamanya
Patah titi adalah, bagi seorang anak dagang yang pergi jauh dan tidak berkeinginan pulang menjenguk sanak saudara dan kampung halamannya bahkan harta dari leluhurnya ( Ubah teriket )
Tujuannya :
untuk tidak berlaku sedemikian tidak menghiraukan orang tua dan sanak saudara pergi sampai kehilangan jejak dan jati diri walaupun ada pusaka dari orang tua hendak deberikan kesiapa dan diantar kemana, begipun dengan harta waris mau diberikan kepada siapa, iberet emas gere ber puro, koro gere ber uwer, rom gere ber keben, malu enggih beruang
PASAL 45
SALIN PENIRI
Maksudnya:
Salin peniri , ketika terjadi kecelakaan atau perkelahian sehingga menimbulkan korban luka dan berdarah, maka sipelaku wajib mengobati korban hingga sembuh total, dan sebagai pemulih atau mengembalikan darah yang tercurah, dibebankan kepada pelaku berupa
Bila luka dan berdarah dibagian leher ke kepala, 10 tai dan f. 20,- tambah 1 ekor kerbau beras secukupnya
Bila luka berdarah dibagian leher ke pinggang, 5 tail, f. 10,- tambag seekor kambing tambah beras secukupnya
Luka dan berdarah dibagian pinggang kekaki , 1 tail , f. 2,- , ayam seekor dan beras secukupnya
Tujuannya:
Dengan ditetapkannya ketetapan sangsi ini untuk membuat efek jera kepada masyarakat adat untuk bertindak lewat batas
BENTARA LINGE .
Bersambung…