Takengon – wartagayo.com
Diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pemuda inisial MR (22) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
MR berhasil diamankan pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 18.21 WIB, di salah satu Cafe di Kampung Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penangkapan terhadap MR Setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Rabu (19/6/2024), sesuai LP/B/72/VI/2024/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 20 Juni 2024.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap putrinya (14)” ujar Iptu Kariya.
Kejadian tersebut diketahui, berawal ketika korban mengecek kamar putrinya pada Minggu 16 Juni 2024 pagi hari pukul 07.00 WIB dan Putrinya tidak berada di rumah, setelah dilakukan pencarian, baru pada malam harinya sekira pukul 22.30 WIB putrinya di ketemukan di depan SMP 1 Takengon, selanjutnya dibawa kembali kerumah.
Setelah di lakukan interogasi oleh korban, putrinya mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sebelum disetubuhi korban di cokoki minuman keras.
Mendengar pengakuan putrinya tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah”pungkas Iptu Kariya dalam siaran persnya. Kamis 22 Agustus 2024.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Iptu Kariya.