Takengon – wartagayo.com: Muatan tidak di tutup terpal, sopir dump truk mendapat teguran dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Tengah, Pada Selasa 6 Agustus 2024 di Jln. Yossudarso depan Mapolres setempat.
Dalam kegiatan itu, Satuan Lantas Polres Aceh Tengah, dengan cara humanis memberi himbauan kepada pengguna jalan (sopir truk) agar lebih tertib menjaga keselamatan dalam berlalulintas.
Kepada sopir truk tersebut, Kanit Kasmsel Satlantas Polres Aceh Tengah Iptu Rasimin bersama Kanit Turjawali dan anggota, dengan cara humanis memberikan teguran, agar muatan ditutup terpal, agar tidak mengganggu serta membahayakan pengguna jalan raya lain.
Sementara di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Akp Akhir Harsa,S.Sos,M.H, menghimbau kepada para pengemudi truk yg membawa muatan material galian C ditutup dengan terpal, agar material tidak mudah jatuh/bertebaran keluar dan tidak mengenai pengendara lain yang berada di belakangnya.
“Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi ganguan ketertiban kelancaran berlalulintas (guantibcarlantas) serta mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya” Pungkas Akp Akhir.
Muatan Tidak Ditutup Terpal, Sopir Truk Dapat Teguran Polantas Polres Aceh Tengah
Takengon – Muatan tidak di tutup terpal, sopir dump truk mendapat teguran dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Aceh Tengah, Pada Selasa 6 Agustus 2024 di Jln. Yossudarso depan Mapolres setempat.
Dalam kegiatan itu, Satuan Lantas Polres Aceh Tengah, dengan cara humanis memberi himbauan kepada pengguna jalan (sopir truk) agar lebih tertib menjaga keselamatan dalam berlalulintas.
Kepada sopir truk tersebut, Kanit Kasmsel Satlantas Polres Aceh Tengah Iptu Rasimin bersama Kanit Turjawali dan anggota, dengan cara humanis memberikan teguran, agar muatan ditutup terpal, agar tidak mengganggu serta membahayakan pengguna jalan raya lain.
Sementara di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Akp Akhir Harsa,S.Sos,M.H, menghimbau kepada para pengemudi truk yg membawa muatan material galian C ditutup dengan terpal, agar material tidak mudah jatuh/bertebaran keluar dan tidak mengenai pengendara lain yang berada di belakangnya.
“Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi ganguan ketertiban kelancaran berlalulintas (guantibcarlantas) serta mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya” Pungkas Akp Akhir.