Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan SAMPIT TV

Polsek Celala Polres Aceh Tengah Sosialisasi Stop Bullying dan Tertib Berlalulintas Pada Pelajar

Takengon – wartagayo.com

Kepolisian Sektor Celala Polres Aceh Tengah memberikan antensi khusus dalam upaya mengantisipasi kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak atau pelajar di lingkungan sekolah.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi seputar stop bullying dan tertib berlalu lintas oleh Polsek Celala di SMPN 15 Takengon yg terletak di Kampung Cibro Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah. Pada Senin 2 September 2024.

Kapolsek Celala Ipda Fauzul Ilmi menerangkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Aipda di dampingi Bhabinkamtibmas. Menurutnya pencegahan bullying menjadi atensi dan perlu diperhatikan oleh seluruh pihak.

Baca Artikel ini   Safari Jumat Di Masjid Nurul Hasanah Kampung Ise Ise Kapolres Ajak Makmurkan Masjid Dan Jaga Kerukunan

“Pencegahannya harus dilakukan sedini mungkin, karena hal ini bisa memberikan dampak buruk baik pada korban maupun pelaku. Itulah yang menjadi dasar kegiatan sosialisasi hari ini,” ujar Ipda Fauzul.

Aktifitas ini, sambung Ipda Fauzul, rawan terjadi di lingkungan sekolah, maupun di luar sekolah, Ini kita lakukan untuk memberikan pencerahan agar siswa/i tidak menjadi pelaku atau korban tindakan bullying.

“Kami juga meminta kepada para murid apabila melihat ataupun sampai mengalami agar secepatnya melaporkan kepada guru ataupun keluarga”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, selain memberikan edukasi tentang bullying, pihak Kepolisian juga memberikan pemahaman tentang tata tertib dan hal-hal yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan raya kepada para siswa/i.

Baca Artikel ini   Puluhan Polisi Wanita Di Aceh Tengah Gelar Patroli Presisi Ke Kantor Penyelenggara Pemilu Dan PPK Kecamatan

“Tujuannya agar siswa/i di sekolah dapat menjaga diri maupun lingkungan sekolah tetap aman. Selain itu, diharapkan melalui kegiatan ini para murid dapat memahami pentingnya peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *