Takengon: wartagayo. com |
Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan seorang mantan pejabat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kini, Zulkifli Rahmat (Zul JR) berusia sekitar 65 tahun tengah diburu oleh Polisi. Pelaku merupakan pensiunan pejabat di Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi menerangkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Iptu Deno Wahyudi Sabtu 26/10/2024
Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, Satreskrim Polres Aceh langsung berupaya menangkap tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah,Kita langsung menggeledah rumah, termasuk penginapannya,Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah,ungkapnya.
Saat ini, kata Iptu Deno, pihak korban sudah mendapatakan pendampingan khusus dari pihak psikologi dan unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagan Anak (PPPA)
“Pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu kita akan berupaya menangkapnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 07 Oktober 2024.
Dalam laporan tersebut, menerangkan bahwa pada September lalu di Kecamatan Bebesen korban berusia 15 tahun berjalan menuju rumah teman nya.
Saat perjalanan, pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual disana,
Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan kepada Polres Aceh Tengah.
Untuk itu barang siapa yang mengetahui keberadaan tersangka,agar dapat menghubungi pihak berwajib dan dapat menghubungi via hanphone Aipda Maryadi/ Kanit PPA 082216656510.(MO.Bram)