Kota Cane- wartagayo.com
Pengutipan Dana Sumbangan Pembinaan Sekolah ( SPP ) SMA Perisai Kutacane di Duga Tanpa Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ), Dua Dokumen Penting Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah SMA Perisai, dan Hasil Kesepakatan Wali Siswa dengan Pihak Sekolah Tidak Memenuhi Syarat.
Darajat Wali Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lsm Perkumpulan Lembaga Peduli Pembangunan dan Aset Sejahtera Republik Indonesia, ( Lsm LPPAS RI ) Aceh Tenggara, pada media ini Selasa, 4 November 2025, mempertanyakan Terkait pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari pengutipan, atau sumbangan sungan siswa/i, Rp 50.000,- secara umum, dari ratusam anak didik.
Pengutipan SPP dari Ratusan siswa/i tersebut, legalitasnya menjadi pertanyaan, bahkan diduga syarat masalah, karena prosedur pengutipan tersebut, harus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, Qanun yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, serta surat dukungan atau edaran maupun keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dan dokumen penting yaitu, Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, ( PPAS ) dua dokumen penting penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah sehingga tidak berbenturan dan tumpangtindih penggunaan dana SPP dengan dana BOS, kesemuaan itu saat dikonfirmasi, pada Nyak Lamidin, Kepala Sekolah SMA Prisai, Selasa 4 November 2025, tidak dapat di perlihatkan.
Selain itu tambah Darajat Wali, Sumbangan SPP itu apakah berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak Sekolah SMA Prisai Ktacane dengan Wali murid dan Komite Sekolah dan yang hadir dalam musyawarah apakah yang hadir wali murid lebih dari limapuluh persen dan besaran SPP senilai Rp 50.000,- perbulan untuk setiap siswa/i, selain itu setiap akhir tahun diadakan pertanggung jawaban keginaan SPP secara detai dan trasparan,
Diakhir penyampaiannya Ketua DPD Lsm PPAAS RI Darajat Wali meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum agar menelusuri, atas Pengutipan SPP di Sekolah SMA Perisai Kutacane, agar SPP tidak dijadikan menjad tameng untuk melakukan pungli dan dunia pendidikan tidak menjading sumber kekayaan oknum Kepala Sekolah, tegasnya. (WI)


