Diduga Selingkuh hingga Hamil dengan Pria Lain, Warga Pegasing Laporkan Istri ke Polisi

Aceh Tengah – WartaGayo.com: Seorang warga Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, resmi melaporkan istrinya ke pihak kepolisian karena diduga melakukan perselingkuhan dengan pria lain hingga hamil. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Aceh Tengah pada Jumat (13/3/2026).

Suami berinisial FN mengaku awalnya tidak mempercayai kabar yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya mengenai dugaan hubungan terlarang antara istrinya yang berinisial FA dengan seorang pria berinisial IL. Menurut FN, isu tersebut telah lama terdengar dari warga sekitar, namun ia mengabaikannya karena belum memiliki bukti yang jelas.

Kecurigaan FN mulai menguat setelah ia menanyakan langsung kepada FA terkait kabar tersebut. Namun saat itu FA membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa isu yang beredar tidak benar.

Merasa tidak puas dengan penjelasan istrinya, FN kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam rumahnya. Dari rekaman tersebut, FN mengaku terkejut karena terlihat seorang pria berpakaian gelap memasuki rumahnya menggunakan mobil milik FN yang saat itu digunakan oleh FA.

Baca Juga Artikel Berita nya  Komisi C DPRK Kawal Dampak PLTA Peusangan, Hanafiah Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat

FN menduga peristiwa tersebut terjadi saat dirinya tidak berada di rumah. Ia menjelaskan bahwa dirinya kerap pergi ke kebun dan menginap beberapa hari, sehingga diduga kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh FA untuk membawa pria yang diduga selingkuhannya ke dalam rumah.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pria itu masuk ke rumah saya dan menginap hingga pagi hari,” ujar FN kepada awak media.

Selain rekaman CCTV, FN juga mengaku menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp di telepon seluler istrinya. Percakapan tersebut diduga berisi pesan mesra antara FA dan IL, termasuk pesan suara yang menurut FN menunjukkan kedekatan keduanya.

FN juga menyebut bahwa FA mengakui dirinya tengah hamil. Informasi tersebut, kata FN, diperkuat dengan adanya surat keterangan pemeriksaan dari puskesmas setempat.

Baca Juga Artikel Berita nya  Polsek Celala Polres Aceh Tengah Sosialisasi Stop Bullying dan Tertib Berlalulintas Pada Pelajar

Awak media yang melakukan konfirmasi ke puskesmas setempat memperoleh keterangan bahwa FA memang tercatat pernah melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan tersebut.

Atas dugaan tersebut, FN resmi membuat laporan ke Polres Aceh Tengah pada 9 Maret 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/36/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

“Saya berharap pihak kepolisian Polres Aceh Tengah dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi perzinaan di dalam rumah saya,” ujar FN.

FN juga menambahkan bahwa anaknya mengaku pernah melihat pria berinisial IL datang dan menginap di rumah mereka saat dirinya tidak berada di rumah.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media dan keterangan dari Reje (kepala desa) tempat tinggal IL, disebutkan bahwa sebelumnya IL pernah terlibat masalah serupa.

Baca Juga Artikel Berita nya  Wakapolres Pimpin Pemakaman Tradisi Kepolisian Alm Ipda Sumarno Personel Polres Aceh Tengah

“Dulu pernah ada persoalan yang sama dan aparatur desa sudah membuat surat perjanjian agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Namun sekarang muncul kembali laporan seperti ini,” ujar Reje setempat.

FN menjelaskan bahwa IL tinggal di desa lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

FN juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menikah dengan FA, namun hingga kini mereka belum dikaruniai anak. Berdasarkan pemeriksaan medis, FN diketahui mengalami infertilitas atau kondisi tidak subur.

Apabila dugaan perzinaan tersebut terbukti, para terduga dapat dijerat dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026, terkait tindak pidana perzinaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FA maupun IL terkait laporan tersebut.

Liputan: Alamsyah