Tiga Tersangka Kasus Pencurian Dilimpahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Bener Meriah –Wartagayo.com: Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (19/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Ketiga tersangka masing-masing berinisial EE (36), RH (38), dan A (26).

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan setelah berkas perkara hasil penyidikan selesai diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Julpandi.

Baca Juga Artikel Berita nya  Ops Patuh Seulawah 2024 Mulai Hari Ini, Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan

Ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bener Meriah melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bener Meriah pada Rabu malam (10/6/2026). Sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (11/6/2026), petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pencurian besi jembatan di Kampung Rata Mulie, Kecamatan Syiah Utama.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Penerimaan Personel BKO Polda di Polres Aceh Tengah

Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sedang memotong besi jembatan menggunakan alat pemotong besi atau TOS.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sekitar 725 kilogram besi jembatan, satu set alat pemotong besi/TOS, sejumlah peralatan berupa kunci, obeng, martil, selang dan sarung tangan, serta satu unit mobil New Carry warna hitam dengan nomor polisi BL 8395 YB.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP-A/02/VI/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh tertanggal 11 Juni 2026 dan ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga Artikel Berita nya  Penutupan dan Penyerahan Hadiah MTQ,Aneka Lomba Tingkat Kampung PantanNangka.

Proses tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bener Meriah Nomor: B/562/VIII/Res.1.8./2026/Reserse, tertanggal 19 Agustus 2026.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iptu Julpandi menegaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka maupun keluarganya,” pungkasnya.