Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Judi Online di Pegasing, Satu Pelaku Ditangkap

ACEH TENGAH – wartagayo.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang pria berinisial AFJ (20) ditangkap polisi saat diduga terlibat aktivitas judi slot online, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian online atau maisir.
Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka melakukan aktivitas judi online. Saat dilakukan penindakan, polisi mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Baca Juga Artikel Berita nya  Cipkon Di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Kembali Amankan 15 Sepmot Knalpot Brong Dalam Razia Malam

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler jenis iPhone serta akun judi online bernama Masjar132 pada aplikasi RAJAQRIS88 beserta sisa Saldonya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Juga Artikel Berita nya  MU LON-LON

“Penindakan terhadap dugaan perjudian online ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh,” kata Abdul Mufakhir.

Ia mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendalami aktivitas perjudian online tersebut, termasuk penggunaan akun dan aplikasi yang digunakan.

Baca Juga Artikel Berita nya  Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Barang bukti yang diamankan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Tengah menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI.
Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.