Redelong-wartagayo.com: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial KI (32) warga Kampung Pasar Simpang Tiga kecamatan Bukit, KI diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, didalam rumah warga di Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit sepeda merk vario 160 Nomor Polisi BL 3357 YP itu terjadi di Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pada hari Selasa 5 Maret 2024 lalu.
“Kejadiannya itu pada tanggal 5 Maret 2024, korban yang bernama Zindal Huda warga Kampung Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit, baru membuat laporan di SPKT Polres Bener Meriah pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024.” Kata Nanang
Lanjut Nanang, Diduga Pelaku melakukan penipuan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain, setelah berhari-hari sepeda motor tidak di kembalikan kemudian korban membuat laporan.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang terdeteksi berada di wilayah Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian Sekira pukul 17.15 Wib personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Kampung Nunang Antara kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dan langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kamar.
Setelah itu Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan mencari motor milik korban yang telah digadaikan oleh terduga pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut.