Berita  

Komisi 4 DPRD Deli Serdang Desak BPJS Kesehatan Agar Secepatnya Kembalikan Dana Dari 34 Puskesmas Rp. 936 Juta Yang Sudah Terlanjur Dipotong

Deli Serdang-wartagayo.com

Kepala Puskesmas se-Kabupaten Deli Serdang merasa keberatan atas adanya pemotongan (“sunat”) kelebihan bayar Tahun Anggaran 2021-2022 di BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang, Rabu (04/12/2024).

Atas keberatan “sunat” kelebihan bayar sebesar Rp. 936 Juta dari 34 Puskesmas se-Kabupaten Deli Serdang oleh BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang menimbulkan keresahan para Kepala Puskesmas dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang , Rabu (04/12/2024).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Deli Serdang, Rahmadani dari Fraksi Partai Golkar. Ditengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang terjadi ketegangan antara pihak BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang dengan pihak Kepala Puskesmas.

“Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Deli Serdang keberatan atas pemotongan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan sepihak oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang, karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Kepala Puskesmas sebelum dilakukannya pemotongan,” cetus dr. Benni Bukit didampingi dr. Dwi Pane yang mewakili para Kepala Puskesmas, Rabu (04/12/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya  Polisi Amankan Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah

Lanjut dr. Benni Bukit mengatakan, “Memangnya kami ini sapi perahan pihak BPJS Kesehatan apa. Bagaimana kami nantinya mempertanggung jawabkan kepada para Nakes yang bekerja di Puskesmas, sebab merekalah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta bukan pihak BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang yang bersentuhan dengan masyarakat memberikan pelayanan kesehatan, kami nanti yang diserang dan di marah-marahi masyarakat,” ujar dr. Benni.

“Dan bagaimana dengan laporan pertanggungjawaban keuangan masing-masing Puskesmas, karena telah jauh-jauh hari mengorder obat-obatan untuk masyarakat, siapakah nanti yang membayarkannya ke pihak vendor,” ujar dr Benni.

Hal senada disampaikan dr. Dwi Pane, persoalan Tahun Anggaran 2021-2022, jangan kami yang menanggung beban. Sebagian dari kami belum menjadi Kepala Puskesmas pada Tahun Anggaran 2021-2022, jadi kami tidak mengetahui hal itu. Berharap kepada BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang agar jangan melakukan pemotongan, karena sudah ada kost-kost uang tersebut.

“Kami menolak pemotongan dana kelebihan bayar, karena kejadian itu bukan pada jaman kami sebagai Kepala Puskesmas,” kata dr. Dwi Pane kesal.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan, dr. Zoni Anwar Tanjung menjelaskan, pemotongan (“sunat”) BPJS Kesehatan berjumlah Rp. 936 Juta itu ialah terkait adanya kelebihan bayar temuan dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, pada Tahun Anggaran 2021-2022.

Baca Juga Artikel Berita nya  Jaga Cipkon Malam Hari, Polisi Di Aceh Tengah Gelar Razia dan Patroli Simpatik

Uang kelebihan bayar tersebut harus dikembalikan ke kas Negara, serta yang telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut Kabupaten Deli Serdang dan Kotamadya Medan, kata dr. Zoni Anwar Tanjung.

Di kesempatan itu (Plt) Pelaksanaan Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Khairum, ST., MAP menjelaskan, sangat berharap supaya pihak BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang segera mengembalikan pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan. “Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang akan menyurati BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Deli Serdang, supaya “sunat” kelebihan bayar Tahun Anggaran 2021-2022 tersebut jangan dilakukan.”

Sebab uang tersebut telah ada kost-kostnya, serta bagimana para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Deli Serdang mempertanggung jawabkan kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) nya, dan Masyarakat yang datang berobat, kan tidak mungkin juga pasien datang berobat ke Puskesmas, tidak diberikan obat dan suntikan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita pasien.

“Surat yang telah ditandatangani terkait pemotongan kelebihan bayar Tahun Anggaran 2021-2022 akan dibatalkan, supaya para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Deli Serdang jangan ada lagi kekesalan dan bekerja dengan baik,” kata Khairum.

Baca Juga Artikel Berita nya  Lagi Jalin Kebersamaan, Usai Apel Pagi Kapolres Aceh Tengah Makan Bersama Anggotanya

Sedangkan Dedy Saputra Anggota Dewan yang duduk di DPRD Tingkat ll Kabupaten Deli Serdang dari Fraksi Partai Gerinda, menegaskan supaya uang yang telah dipotong oleh pihak BPJS Kesehatan supaya dikembalikan ke rekening masing-masing Kepala Puskesmas se-Kabupaten Deli Serdang, karena mereka hanya bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, masa Dana BPJS Kesehatan langsung dipotong tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan para Kepala Puskesmas.

Karena terkait kelebihan bayar BPJS Kesehatan tersebut bukan kesalahan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Deli Serdang, untuk apa adanya verifikator di BPJS Kesehatan, seharusnya pihak BPJS Kesehatan mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak para Kepala Puskesmas sebelum dilakukannya pemotongan.

“Banyak cara dalam mengambil keputusan yang bijaksana tanpa ada yang dirugikan dan yang diberatkan, misalnya dilakukan kesepakatan dan kesepahaman secara bersama dan dilakukan pemotongannya, secara bertahap jadi tidak terlalu memberatkan para Kepala Puskesmas yang inti sari, carilah jalan keluar dengan baik dan jangan sepihak gitu, yang penting kembalikan dulu uang yang dipotong itu,” pungkas Dedi Saputra.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *