Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Tanpa Izin, Tambang Emas di Aceh Tengah Diduga Langgar Undang-Undang Minerba”

Aceh Tengah, Wartagayo.com.Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terpantau masih terus beroperasi di wilayah Desa Tanoh Depet, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari lokasi, kegiatan tambang tersebut dikelola oleh Helmi Cs dan telah berlangsung sejak 26 Maret 2025 hingga kini, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga Artikel Berita nya  Iskandar Roby Sampaikan Pesan lewat Orasi, Selamatkan Negri ini Dari Pemimpin Boneka

Dari hasil investigasi pada Rabu (23/4) terungkap, bahwa setidaknya terdapat empat unit alat berat (excavator) yang bekerja di lokasi tambang tersebut. dan pada saat itu tampak satu excavator yang sedang di angkut oleh trado karena rusak.

sedangkan kan berdasarkan informasi, pada awal kegiatan tambang, pihak pemuda desa sempat melakukan penyetopan. Namun setelah dilakukan mediasi dan dicapai kesepakatan antara pihak terkait, aktivitas tambang kembali dilanjutkan.

Baca Juga Artikel Berita nya  Bintohtal Tingkatkan Iman Dan Taqwa Personil, Polres Aceh Tengah Gelar Pengajian Alquran

Dan apa bila ini dibiarkan dikhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pertambangan emas tersebut, termasuk potensi kerusakan ekosistem dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Regulasi Terkait:
Kegiatan pertambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan:

Baca Juga Artikel Berita nya  Tarif Parkir di Arena Pacuan Kuda Blang Bebangka Dikeluhkan Pengunjung

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *