Takengon – WartaGayo. Com : sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah terpilih hasil Pemilihan Umum (pileg) 2024, resmi diLatik dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRK, di Gedung DPRK Aceh Tengah Senin (26/08/2024).
Pelantikan wakil rakyat Negeri Kopi itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, No. 109.1.4.2/1089/2024 Tentang peresmian Pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah masa jabatan 2024-2029.
Pada sidang paripurna Istimewa pengucapa sumpah /janji itu di lakukan serah Terima jabatan pimpinan DPRK Kabupaten Aceh Tengah, dari ketua DPRK Arwin Mega dan di dampingi Wakil Ketua Edi Kurniawan kepada Pimpinan DPRK sementara, Fitriana Mugie dari Partai Golkar dan Ir. H Amirudin, dari partai Nasdem. Di tandai penyerahan Palu Pimpinan dan Penyerahan Buku memori anggota DPRK Aceh Tengah masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega mengatakan, hari ini Senin, 26 Agustus 2024 keanggotaan DPRK masa jabatan 2019-2024 akan berakhir dan dilanjutkan dengan anggota DPRK hasil pemilu tahun 2024. “Selama masa pengabdian kami telah berusaha melaksanakan tugas fungsi dan tanggung jawab seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyrakat,” jelas Arwin Mega. Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik, uangkapnya
“kita berusaha berbuat profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, ” imbuhnya.
Sejak awal menjabat tahun 2019 kami telah melakukan berbagai agenda kegiatan legislatif, baik rapat -rapat internal, maupun dengan para pihak, RDP dengan pemerintah Daerah dan OPD terkait, para mitra kerja, kunjungan kerja dan kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat, pungkasnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRK Aceh Tengah sementara, Fitriana Mugie mengatakan, “pimpinan sementara mempunyai tanggung jawab untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, menyusun tata tertib DPRK, dan memproses pimpinan DPRK defenitif. Sebagaimana telah di atur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada pasal 34 ayat (3) pimpinan semntara bertugas memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif,” jelas Fitriana .
Pelantikan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan negeri (PN) Takengon, Rahma Novatiana, SH, berlangsung Khidmat, sedangkN dari 30 anggota DPRK itu sebanyak 21 orang adalahbwajah baru dan sisanya 9 wajah lama.
Sesuai keputusan Gubernur Aceh, nomor 100.1.4.2/1089/2024, ke 30 anggota DPRK Aceh Tengah masa jabatan 2024 – 2029, adalah 1. Agustina (Golkar), 2.Hasbullah (Golkar), 3.Mukhlis S. Pd (Golkar), 4.Fitriana Mugie (Golkar), 5.Hanafiah,SP (Golkar), 6. Nove Alfirzan (Nasdem), 7.Genap ( Nasdem) , 8.Ir.H Amiruddin (Nasdem), 9.Wahyuddin (Nasdem), 10.H.Hamdan, SH (Nasdem), 11. Taqwa, SH, (PKS), 12.Ikhsanuddin (PKS), 13.Susilawati(PKS), 14. Syukri (PKS), 15.Yuska Mashudi AMd. (Gerindra), 16. Asmayanti (Gerindra), 17. Fahrijal Kasir, ST (Gerindra), 18.Edi Kurniawan (Gerindra), 19.Saiful MS, Amirullah, SPd. I (PKB), 20.Azhari (PKB), 21. Khairul Ahadian, ST (Demokrat), 22. Ilyas Sadikin (Demokrat), 23. Sastra Mahyadi (PPP), 24.Fauzan (PPP), 25. Ichwan Mulyadi (PDIP), 26.Zihar Firdaus, ST(PDIP), 27.Drs.M. Syahri (PBB), 28.Seven Cibro Kobat(PAN), 29.Abadi Ayus (Hanura), 30.Kasman (Partai Ummat). (R)


