Polres Aceh Tengah Tegaskan Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Surat Himbauan Didistribusikan ke SPBU

Takengon –wartagayo.com

Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Senin siang (29/9/2025).

Dalam kegiatan itu jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pemilik SPBU, sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan personel. Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Baca Juga Artikel Berita nya  Serahkan SK Pemenangan untuk 14 Kecamatan se-Aceh Tengah oleh paslon Alaidin - Anda Suhada

Adapun SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yaitu:

1. SPBU PT. Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

2. SPBU PT. Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bansos Pada 15 KK Korban Kebakaran Rumah Di Kecamatan Pegasing

3. SPBU PT. Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan. Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga Artikel Berita nya  Bentuk Kepedulian, Babinsa Bantu Pengecoran Lantai Rumah Warga

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *