Takengon, WartaGayo.com– Sejumlah sopir angkutan barang (truk) yang beraktivitas di kawasan Pasar Ikan Bawah, Kabupaten Aceh Tengah, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini diungkapkan langsung oleh beberapa sopir kepada awak media pada Rabu (12/11/2025).
Menurut para sopir, setiap truk angkutan yang memuat ikan maupun barang lainnya di kawasan tersebut diwajibkan untuk membayar uang sebesar Rp15.000 per kendaraan dengan alasan sebagai “uang keamanan”. Namun, mereka menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena area parkir di lokasi itu sebenarnya telah berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah.
“Sebenarnya kami tidak masalah kalau ada aturan resmi dari Dishub. Tapi ini seperti pungutan liar, karena tidak ada tanda bukti pembayaran dan tidak jelas siapa yang menarik,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Para sopir berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar aktivitas bongkar muat di Pasar Ikan Bawah dapat berjalan dengan tertib dan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Aceh Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya pungli di lokasi tersebut.


