Aceh Tengah-wartagayo.com
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa, sebuah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen ini memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan rencana kerja satu tahunan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. RKP Desa disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil evaluasi tahun sebelumnya, dan kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah, serta menjadi dasar penyusunan APB Desa.
Fungsi dan Manfaat RKP Desa
Dasar Perencanaan Tahunan:
Merupakan acuan utama untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran.
Mengakomodasi Aspirasi:
Menampung aspirasi masyarakat yang kemudian diselaraskan dengan tujuan pembangunan supra desa (provinsi dan kabupaten).
Menjadi Landasan APB Desa:
RKP Desa menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Akuntabilitas dan Evaluasi:
Menjadi instrumen untuk mengukur kinerja pemerintah desa dan melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan.
Tahapan Penyusunan RKP Desa
1. Musyawarah Desa:
Penyelenggaraan musyawarah desa untuk menyerap aspirasi masyarakat dan kebutuhan desa.
2. Pembentukan Tim Penyusun:
Pembentukan tim yang akan bertugas menyusun rancangan RKP Desa.
3. Penyusunan Rancangan:
Proses pencermatan pagu indikatif, penyelarasan program, dan penyusunan rancangan RKP Desa.
4. Penetapan:
Rancangan RKP Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.senin 08/09/2025.
Acara tersebut dihadiri oleh PLD,PD,perangkat kampung,Petue,Rgm serta anggota,Kader pos bindu,kader posyandu dan kader PKK kampung,dan tokoh masyarakat,