Kutacane,Wartagayo.com. – Ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Aceh Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRK Aceh Tenggara untuk mempertanyakan hak mereka yang hingga kini belum mereka terima.
Aksi yang berlangsung pada Selasa (25/02/2025) ini langsung disambut oleh Komisi D DPRK Aceh Tenggara, yang diwakili oleh Maruan Husni dan Abi Hasan. Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah yang dianggap telah mengingkari janji terkait pencairan Tunjangan Penghasilan Tambahan (Tamsil) sejak tahun 2023 hingga 2024.
Guru Merasa Dikhianati
Salah satu peserta aksi, Yunita, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan.
“Kami adalah ujung tombak pendidikan, mencerdaskan anak bangsa, dan selalu dituntut untuk mendidik dengan baik. Namun, mengapa hak kami hingga kini belum juga kami terima?” ujarnya dengan nada sedih dan kecewa.
Hal senada disampaikan Abdul Manan, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Badar. Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai hak mereka benar-benar terealisasi.
“Kami akan terus menuntut hak kami. Jika tidak segera dicairkan, kami akan membawa lebih banyak lagi massa guru untuk turun ke jalan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Janjikan Pencairan Maret 2025
Di tengah aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Aceh Tenggara, Zulkifli, M.Pd, berusaha meredam ketegangan dengan menjanjikan bahwa tunjangan yang tertunda akan dicairkan pada Maret 2025. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya meredakan kemarahan para guru, yang justru menuding adanya permainan di balik lambatnya pencairan dana tersebut.
“Kami menduga ada permainan pihak keuangan dan Sekda dalam mengutak-atik hak kami. Di mana hati nurani mereka? Apakah hak kami telah masuk ke kantong pribadi atau dibagi-bagi kepada pihak yang ingin guru di Aceh Tenggara tetap sengsara?” seru salah satu peserta aksi.
Menuntut Kepatuhan terhadap Regulasi
Aliansi Guru Aceh Tenggara menegaskan bahwa penundaan pencairan tunjangan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan dan Penghasilan Tambahan Guru dan Dosen.
- Keputusan Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru.
Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Hak Tak Kunjung Cair
Di akhir aksi, para guru menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika janji pencairan pada Maret 2025 tidak ditepati.
“Jika pemerintah ingin pendidikan di daerah ini maju, maka jangan khianati para guru. Ingat, Indonesia merdeka juga berkat perjuangan para pahlawan pendidikan,” tegas para guru sebelum membubarkan diri.
(Kabiro: SDK/WI)