Kutacane, Wartagayo.com,Pekerjaan proyek saluran irigasi, penataan lingkungan sungai, dan rekayasa teknik jeram untuk venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Ketambe, Aceh Tenggara, dilaporkan ambruk. Proyek ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Proyek dengan nomor kontrak 48/SPK/PERKIMTAN/DOKA-NRS/V/3034 ini memiliki nilai sebesar Rp 1,519 miliar, sementara satu titik pekerjaan lainnya bernilai Rp 450 juta. Keduanya didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) melalui Dinas Perkimtan Aceh Tenggara. Kini, kualitas pekerjaan tersebut menjadi sorotan masyarakat dan LSM.
Dugaan kecurangan semakin kuat setelah hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp 2 miliar ini tidak menggunakan pembesian pada Tembok Penahan Tanah (TPT). Selain itu, CV. Kharisma Nawasena, selaku pelaksana proyek, diduga menggunakan semen berkualitas rendah dalam pengerjaan.
Fakta lain yang mencurigakan adalah sejumlah pekerja proyek mengalami kesulitan, sementara konstruksi yang baru beberapa bulan selesai sudah mengalami kerusakan parah. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan standar teknis yang seharusnya.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, pada Kamis, 27 Februari 2025, menyayangkan sikap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menilai ada indikasi ketertutupan dalam pengelolaan proyek ini.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki proyek ini. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Jupri Yadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimtan Aceh Tenggara maupun pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan proyek asal jadi yang berujung pada ambruknya venue PON di Ketambe. ( Tim )