Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Perusahaan Getah Pinus Diduga Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Perlibas Gayo Desak Penegakan Hukum

PT PMI, PT Rosin, dan PT HAI Disorot Usai Rapat Lintas Instansi; Aktivitas Operasional Diduga Masih Berjalan

Banda Aceh, Wartagayo.com:  Lembaga Perlibas Gayo menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas operasional sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Aceh, meskipun telah dikenai sanksi pembekuan oleh pemerintah. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Pinus Makmur Indonesia (PMI), PT Rosin Chemicals Indonesia/ PT Rosin Trading Internasional, serta PT Hopson Aceh Industri (HAI). 12 Mei 2026.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 11 Mei 2026 di Balai Pelestarian Lingkungan Hidup (BPHL) Wilayah I Aceh, disepakati bahwa seluruh aktivitas operasional ketiga perusahaan tersebut harus dihentikan sementara. Penghentian dilakukan hingga seluruh kewajiban perizinan dan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, sehari pasca rapat tersebut, Perlibas Gayo menerima informasi adanya dugaan aktivitas yang masih berjalan, khususnya di lingkungan PT PMI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan diduga masih melakukan komunikasi dengan para pemasok agar tetap mengirimkan bahan baku getah pinus ke pabrik.

Baca Juga Artikel Berita nya  Pernyataan Kepala Kampung Buge Ara Soal Pembangunan Gedung Satu Atap Dipertanyakan, Proyek Molor Hingga Maret 2025

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada pagi hari, dengan tujuan menjaga pasokan bahan baku tetap masuk. Informasi ini dinilai menjadi indikasi bahwa keputusan pembekuan operasional belum sepenuhnya dijalankan.

Tak hanya itu, PT Hopson Aceh Industri (HAI) juga diduga masih melakukan aktivitas pemasukan bahan baku dan pengolahan di dalam pabrik. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti video yang diterima Perlibas Gayo pada Selasa malam (12/05) sekitar pukul 20.12 WIB.

Perlibas Gayo turut menyoroti pernyataan Humas PT Rosin Trading Internasional, Sulaiman Datu, yang sebelumnya menyebut tidak ada poin eksplisit terkait penghentian operasional dalam surat keputusan gubernur. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda dari substansi sanksi administratif dan hasil rapat lintas instansi.

Baca Juga Artikel Berita nya  Semangat Gotong Royong,Jum'at Bersih,Pemuda-Pemudi dan Perangkat Kampung PantanNangka.

Perwakilan Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menegaskan bahwa dugaan aktivitas operasional selama masa pembekuan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan resmi pemerintah. Ia menyebut, jika hal tersebut terbukti, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Keputusan pembekuan operasional sudah jelas dan disepakati dalam forum resmi. Jika masih ada aktivitas perusahaan, kami akan kembali melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” ujar Syahputra.

Ia juga menekankan bahwa pembekuan operasional mencakup seluruh aktivitas usaha, tidak hanya penghentian produksi di dalam pabrik. Kegiatan seperti pembelian bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga penjualan produk, menurutnya, juga harus dihentikan selama masa sanksi berlaku.

Baca Juga Artikel Berita nya  Bangun Silaturahmi, Satgas TMMD 126 Sambangi Rumah Warga di Desa Kute Keramil

Perlibas Gayo menilai, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga wibawa keputusan pemerintah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa sanksi administratif dapat diabaikan tanpa konsekuensi nyata.

Untuk itu, Perlibas Gayo mendesak Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya agar segera melakukan pengawasan langsung dan intensif di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional ilegal yang berlangsung selama masa pembekuan diberlakukan. ( D ).