Aceh Tengah, Wartagayo.com. – Gelaran pacuan kuda tradisional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. Sabtu 30 Agustus 2025.
Pasalnya, tarif parkir kendaraan yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung dikenakan biaya parkir bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000. Bahkan ada yang dipungut hingga dua kali pembayaran, yakni saat pertama kali masuk area lapangan dan ketika sudah berada di dalam lokasi. Hal ini membuat sebagian pengunjung harus mengeluarkan biaya hingga Rp20.000 hanya untuk parkir kendaraan.
“Seharusnya sesuai aturan retribusi, cukup Rp5.000 per hari. Tapi kenyataannya di sini ada yang memungut Rp15.000, bahkan sampai dua kali bayar,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di lokasi, beredar dua jenis karcis parkir. Pertama, karcis resmi berwarna kuning yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tengah dengan tarif Rp5.000 per hari sesuai Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua, selembar karcis berwarna biru bertuliskan “Iuran Lapak Liar Lapangan Belang Bebangka Pacuan Kuda HUT RI 2025” dengan nominal Rp15.000.
Munculnya pungutan parkir ganda tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang menjadikan momentum pacuan kuda, yang seharusnya menjadi ajang hiburan rakyat, sebagai lahan bisnis untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut. ( Tim )