Pengangkatan Komite Sekolah SMPN 33 Takengon Diduga Tak Sesuai Aturan

Takengon – Proses pengangkatan komite sekolah di SMP Negeri 33 Takengon, yang beralamat di Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, ketua komite yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan komite sekolah.

Salah satu syarat utama dalam pembentukan komite sekolah adalah keterlibatan orang tua atau wali murid yang memiliki anak bersekolah di lembaga pendidikan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, ketua komite yang baru diangkat di SMPN 33 Takengon tidak memiliki anak yang bersekolah di sekolah tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Sekolah SMPN 33 Takengon, Islamuddin, tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons. Bahkan, nomor kontak wartawan justru diblokir. Sikap ini menimbulkan pertanyaan, mengingat konfirmasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.

Baca Juga Artikel Berita nya  Berikan Rasa Aman Di Tempat Wisata, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli

Untuk memperjelas persoalan ini, media juga mencoba menghubungi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Jauhari. Namun, ia hanya menyampaikan secara singkat bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelusuri informasi terkait dugaan tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya  Buka Pelatihan Satkamling Bagi Linmas, Wakapolres: Linmas Garda Terdepan Jaga Kamtibmas di Lingkungan Desa

“Nanti saya cari dulu informasinya,” ujar Jauhari saat dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Aceh Tengah terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur pengangkatan komite sekolah di SMPN 33 Takengon.

Baca Juga Artikel Berita nya  Safari Subuh Di Masjid Jami' Istiqamah, Kapolres : Tingkatkan Kepedulian Keluarga Dan Bijak Bermedia Sosial

Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di sekolah, pihak kepala sekolah juga diduga tidak melibatkan pelaksana pembangunan sebagaimana tercantum dalam SK yang telah ditetapkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Junaidi selaku kepala pelaksana kegiatan pembangunan tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *