Lsm Perkara Menduga Dana SPP dan BOS SMA Negri 1 Badar Sarat Masalah Kepsek Duduk Santai di Warung Kopi

Aceh Tenggara, WartaGayo.com-Pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari sumbangan wali murid, dan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) di Duga Sarat Masalah, Saat Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Perkara ) hendak Konfirmasi Kepala Sekolah Duduk Santai di Warung Kopi Depan Sekolah SMA Negri 1 Badar, Tanpa Menghiraukan Tamu.

Izharuddin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC Lsm Perkara ) Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis Pagi, 6 November 2025, pada media ini mengatakan, Pada Awalnya Rabu 5 November 2025, Ketua Lsm Perkara didampingi Anggotanya dan Darajad Wali Ketua DPD Lsm LPPAS RI dan Haddin, Mendatangi Kepala Sekolah SMA Negri 1 Badar, Dedi Suhery, SPD, mpd, dengan tujuan menanyakan atau konfirmasi, syarat untuk pengutipan sumbangan SPP, dari wali murid dan penggunaan dana BOS,

Setibanya Ketua Lsm Perkara di Sekolah lebih kurang jam 11.30 siang dan langsung menanyakan keberadaan Kepala Sekolah Kepada salah satu staf atau guru wanita, dan beliau menunjukkan keberadaan kepala sekolah duduk disalah satu warung kopi di depan sekolah tepatnya diseberang jalan, akan tetapi kelihatan jelas oleh kepala sekolah tersebut kedatangan pihak Lsm yang berdiri di sekitar depan ruangan guru, staf tersebut memberitahukan pada kepala sekolah terkait kedatangan Lsm.

Baca Juga Artikel Berita nya  Tugas Pokok Dan Fungsi Sarak Opat Dalam Peradilan Adat(Remung Sile)

Sekitar beberapa menit kemudian mungkin diutus kepala sekolah, datang salah seorang peria kemungkinan staf atau guru, dari warung tempat duduk kepala sekolah, dan menanyakan langsung kepada ketua lsm Perkara, terkait keperluan kedatangan Lsm untuk menemui kepala sekolah, Izharuddin Ketua Lsm Perkara, pada staf tersebut, menyampaikan, kami ingin konfirmasi kepada kepala sekolah, terkait, dasar atau legalkan pengutipan SPP dari siswa, baik itu Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Flapon Anggaran Sementara ( PPAS ), serta Surat Keputusan Gubernur Aceh, Qanun Provinsi Aceh untuk melegalkan besaran atau dibenarkan atau tidak pengutipan Sumbangan SPP dan menyangkut Penggunaan dana BOS.

Baca Juga Artikel Berita nya  dr. H. Asri Ludin Tambunan Hadiri Pernikahan Ketua MPC PP Kabupaten Deli Serdang, Junaidi di Jalan Rumah Sakit Haji Medan

Tidak lama kemudian staf tersebut kembali ke warung kopi di seberang jalan tepatnya didepan luar konplek sekolah, akan tetapi, kelihatannya tidak ada respon dari kepala sekolah, setelah ditunggu lagi sekitar delapan menit, Ketua Lsm Perkara beserta tiga rekannya langsung beranjak pulang,

Izharuddin Ketua Lsm Perkara menduga pengutipan sumbangan SPP dari wali murid diduga sarat masalah, tidak menutup kemungkinan, tidak memiliki KUA PPAS, Tidak ada payung hukum dari Gubernur Aceh berbentuk, Sutat Keputusan, atau Qanun, dan Penetapan pengutipan sebesar Rp 50.000,- perbulan untuk setiap siswanya, belum tentu hasi kesepakatan dalam musyawarah antara pihak sekola, komite dan wali murid, dengan kata lain saat di awal musyawarah kehadiran wali muri tida sampa setengah dari jumlah murid peserta didik mulai dari klas, 1, 2 dan 3, Demikian juga pertanggung jawaban penggunaan sumbangan SPP, Besar Kemungkinan tidak pernah disampaikan secara terperinci ke pada wali murid.

Baca Juga Artikel Berita nya  Peduli Sesama Bulan Ramadhan, Polsek Kute Panang Dan Bhayangkari Bagikan Takjil Kepada Warga dan Pengguna Jalan

Salah Satu Wali Siswa yang Enggan disebutkan identitasnya Rabu Sore, 5 November 2025, yang anaknya duduk di Kls 1 SMA Negri 1 Badar, mengatakan Pada Ketua Lsm Perkara, semenjak anaknya masuk sekolah tidak pernah di rapatkan atau musyawarah terkait besaran umtuk dana SPP setiap bulannya, untuk SPP setiap bulannya Rp 50.000,- dan ada Lagi Pengutipan dana OSIS, Sebesar Rp 30.000,- perbulan itupun tanpa musyawarah, jadi jumlah setoran setiap bulannya Rp 80.000,- perbulan.

Izharuddin juga tambahkan Berdasarkan Pemendiknud Nomor: 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, pada Permendikbut tersebut memang di benarkan komite melakukan penggalangan dana berbentuk sumbangan sukarela dan tidak mengikat, akan tetapi dilarang melakukan pungutan dari dari peserta didik atau orang tua/ wali siswa, ungkapnya. (WI)