Takengon – wartagayo.com
Dihari ke 3 bulan Ramadhan, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si turun langsung menyelesaikan persoalan keterlambatan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kampung Pantan Nangka, Kecamatan Linge, Sabtu (21/2/2026).
Permasalahan terhadap pembangunan Huntara kerena ketersediaan lahan serta penjelasan skema bantuan kemudian data yang diberikan masih belum tuntas dan Penyelesaian dilakukan di lokasi huntara milik masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Bupati memastikan seluruh persoalan data dan koordinasi yang sempat menjadi kendala telah diselesaikan.
“Untuk Pantan Nangka hari ini kita sudah clear. Sebelumnya terjadi miss komunikasi terkait data rumah rusak berat dan rusak ringan. Sekarang sudah diverifikasi kembali secara riil dan by name by address oleh Dinas Perkim”, tegas Bupati.
Berdasarkan data terbaru, di Kampung Pantan Nangka terdapat 35 rumah rusak berat dan 21 rumah rusak ringan. Dari data awal, sebelumnya hanya tercatat 11 unit huntara yang akan dibangun. Sementara itu, sejumlah warga telah lebih dahulu membangun huntara secara mandiri (swakelola) di atas tanah milik masing-masing.
Bupati menjelaskan, sesuai arahan BNPB, pembangunan huntara yang dilakukan secara swakelola oleh masyarakat akan dihitung dan diganti biayanya berdasarkan bukti pengeluaran (kwitansi).
“Empat sampai lima unit sudah dibangun mandiri oleh masyarakat. Nanti akan digantikan oleh BNPB sesuai perhitungan biaya. Huntara yang tersisa akan dilanjutkan pembangunannya”, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan relokasi akan dibahas setelah seluruh kebutuhan huntara selesai. Selain itu, masyarakat yang memiliki data susulan dengan kategori rusak berat diminta segera melaporkan agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
Untuk rumah rusak ringan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp. 15 juta per kepala keluarga. Sementara itu, bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak juga sedang dalam proses dan menunggu penetapan dari BNPB Pusat.
Bupati menambahkan bahwa huntara yang telah dibangun nantinya tidak akan sia-sia. Setelah hunian tetap (huntap) tersedia, bangunan huntara dapat dimanfaatkan sebagai dapur atau ruang tambahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah, Iwan Januari, menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis BNPB dengan prinsip satu kepala keluarga satu penerima. Pendataan juga menyesuaikan kondisi riil di lapangan, terutama untuk rumah yang benar-benar tidak layak huni.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan huntara sebelumnya disebabkan oleh kendala ketersediaan lahan, yang kini telah teratasi.
Dengan selesainya verifikasi dan kejelasan skema bantuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap percepatan pemulihan di Kampung Pantan Nangka dapat segera terwujud, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat kembali menjalani kehidupan normal.


