LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh

Banda Aceh –WartaGayo.com: Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat kepolisian daerah (Polda) Aceh segera mengusut dan menangkap pelaku tak dikenal (OTK) yang memasang spanduk berisi ujaran kebencian dan provokasi yang menyerang kehormatan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh H M Salim Fakhry.

Spanduk tersebut diketahui terpasang di sejumlah titik di Kota Banda Aceh dan diduga dipasang pada malam hari oleh pihak yang hingga kini belum teridentifikasi.

Perwakilan LIRA menilai tindakan itu bukan sekadar bentuk penyampaian aspirasi, melainkan telah masuk kategori pelanggaran hukum karena menyerang kehormatan individu dan membawa nama institusi politik.

Baca Juga Artikel Berita nya  Dukung Program Presiden Prabowo, Polisi Di Aceh Tengah Kawal 2825 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

“Ini bukan lagi ranah demokrasi. Ketika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan cara-cara seperti ini, maka itu masuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas perwakilan LIRA dalam keterangannya.

Menurut LIRA, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, setiap aksi wajib disertai pemberitahuan kepada pihak kepolisian, termasuk lokasi, waktu, dan pihak yang bertanggung jawab..Namun, dalam kasus ini, spanduk dipasang tanpa pemberitahuan resmi dan pelakunya tidak diketahui.

Baca Juga Artikel Berita nya  Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Imbau Tak Membakar Lahan dan Ajak Jaga Keluarga dari Api Neraka

“Dalam menyampaikan aspirasi ada mekanismenya. Harus ada pemberitahuan ke kepolisian, lokasi jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga jelas. Ini bukan seperti ‘siluman’ yang tiba-tiba memasang spanduk di beberapa titik,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika muatan spanduk terbukti menyerang kehormatan seseorang.
LIRA pun meminta Polrestabes Banda Aceh dengan dukungan Polda Aceh untuk segera bertindak cepat mengungkap pelaku.

Baca Juga Artikel Berita nya  Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan Dan Pengaturan Jelang Berbuka Puasa

“Kami meminta aparat segera membekuk pelaku dengan memeriksa seluruh rekaman CCTV di lokasi pemasangan. Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan provokasi yang bisa mencederai kedamaian Aceh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (WI)