Aceh Tengah- Wartagayo.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan MS, mantan Reje (kepala desa) Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa periode 2019–2023.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam perkara itu, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp777,3 juta. Hingga Jumat (14/8/2026), MS disebut masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul informasi dan dugaan dari sejumlah pihak mengenai kemungkinan adanya keterlibatan aparatur Kampung Karang Bayur lainnya dalam pengelolaan maupun penggunaan Dana Desa selama periode tersebut.
Informasi itu kemudian dihimpun awak media dengan meminta keterangan dari sejumlah warga. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga pengelolaan Dana Desa dalam kurun 2019–2023 tidak mungkin dilakukan seorang diri.
“Kami menduga pengelolaan Dana Desa tahun 2019 hingga 2023 tidak hanya dilakukan oleh Reje. Kami berharap aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh aparatur kampung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak,” ujar sumber tersebut.
Menurut dia, proses pencairan dan pengelolaan anggaran desa melibatkan sejumlah unsur aparatur kampung. Karena itu, masyarakat meminta penyidik tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Tidak mungkin dana desa dapat dikelola tanpa sepengetahuan aparatur kampung, seperti sekretaris, bendahara, kepala urusan (Kaur), maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
Sumber tersebut juga menyampaikan adanya dugaan aliran atau penggunaan dana oleh sejumlah aparatur dengan nominal yang disebutkan, yakni sekretaris sebesar Rp50 juta, Kaur Ekonomi Rp44 juta, Kaur Kesra Rp18 juta, bendahara Rp19 juta, dan Bedel sebesar Rp100 juta.
Namun, informasi mengenai dugaan penerimaan dana tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang belum bersedia disebutkan identitasnya dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga MS juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Kampung Karang Bayur periode 2019–2023.
“Kami keluarga Bapak MS bersama masyarakat Karang Bayur meminta APH dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah tidak tebang pilih dalam menyikapi dan memproses dugaan penyelewengan Dana Desa yang sedang ditangani,” kata pihak keluarga.
Keluarga juga meminta penyidik menelusuri pengelolaan Dana Desa pada 2019, ketika terdapat pergantian kepemimpinan di Kampung Karang Bayur.
Menurut pihak keluarga, pada 2019 terdapat Bedel yang menjalankan tugas sebagai pengganti Reje selama sekitar tiga bulan. Mereka menyebut terdapat dugaan pengelolaan anggaran Dana Desa sekitar Rp420.429.000 berdasarkan bukti penarikan yang mereka klaim dimiliki.
Pihak keluarga juga menyebut telah menyampaikan informasi terkait dugaan kegiatan yang diduga fiktif kepada Inspektorat Aceh Tengah. Salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pengadaan tanah timbunan pada 2019.
“Kami berharap informasi tersebut juga menjadi perhatian penyidik dan dapat ditelusuri berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar pihak keluarga.
Munculnya berbagai informasi tersebut membuat masyarakat menunggu langkah lanjutan Kejari Aceh Tengah dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Dana Desa Kampung Karang Bayur.
Masyarakat berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga dapat diketahui siapa saja yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penyebutan nama maupun jabatan dalam pemberitaan ini tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparatur kampung lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelusuran resmi dari aparat penegak hukum.
