Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan SAMPIT TV

Kasus Penganiayaan Sesama Pelajar Di Aceh Tengah Tahap II, Penyidik PPA Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

Takengon – wartagayo.com

Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/36/IV/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 12 April 2024 tentang terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan (Perlindungan Anak).

Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka AL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor : B-529/I.I.17/Eku.1/04/2024, tanggal 25 April 2024.

Baca Artikel ini   Jaga Kondusifitas Satgas OMB Intensifkan Patroli Sasar Objek Vital Dan Aktifitas Masyarakat

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Maryadi didampingi Briptu Kurniadi Selian. dan langsung diterima oleh Jaksa pemanggilan umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, SH. Pada jumat 26 April 2024.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya

Atas perbuatannya tersangka AL dijerat dengan Pasal 76 Ju No 35 Tahun 2014 dan Pasal 50 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014.

Baca Artikel ini   Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran Dari Relawan Gayo

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”pungkas Kasi Humas Iptu Kariya dalam siaran persnya. Senin 29 April 2024.

Aharuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *