Breaking News
Imem Mukim Gelung Perajah Kecamatan Linge Kirim Surat permohonan bantuan mobil ambulans Postu PantanNangka. SIMEHATE Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah, TNI dan Satpol PP-WH Sasar Keramaian Malam di Takengon Kapolres Aceh Tengah Turun ke Huntara Bintang Pepara, Salurkan Bantuan dan Pastikan Warga Terdata Amankan Pasar Murah, Polsek Kute Panang Hadir Beri Rasa Aman bagi Masyarakat ACEH TENGAH – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan Pasar Murah di Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Personel Polsek Kute Panang melakukan pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan aman, tertib dan nyaman, Jumat (2/10/2026). Pasar Murah yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tersebut berlangsung di halaman Kantor Camat Kute Panang, Kampung Ratawali, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan merupakan bagian dari Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus untuk menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Sejumlah bahan pokok dijual dalam satu paket senilai Rp245.000. Paket tersebut terdiri atas beras premium 10 kilogram seharga Rp115.000, telur ayam satu papan Rp45.000, minyak goreng dua liter Rp41.000, gula pasir dua kilogram Rp34.000, serta tepung terigu satu kilogram Rp10.000. Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kute Panang IPTU Kamaruddinsyah, S.H., mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya dalam situasi gangguan keamanan, tetapi juga dalam kegiatan masyarakat. Kami memastikan Pasar Murah berjalan aman dan tertib sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan nyaman,” katanya. Polres Aceh Tengah Melayani dengan HATI. Musara Ate, Sara Tuju untuk Masyarakat.

Kasus Penganiayaan Sesama Pelajar Di Aceh Tengah Tahap II, Penyidik PPA Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU

Takengon – wartagayo.com

Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Polda Aceh melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/36/IV/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 12 April 2024 tentang terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan (Perlindungan Anak).

Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka AL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Baca Juga Artikel Berita nya  Berikan Rasa Aman, Samapta Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli dan Pengaturan Di Sejumlah Lokasi Pasar Pajak Daging Dan Titik Keramaian Masyarakat

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor : B-529/I.I.17/Eku.1/04/2024, tanggal 25 April 2024.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Maryadi didampingi Briptu Kurniadi Selian. dan langsung diterima oleh Jaksa pemanggilan umum (JPU) Muhammad Arifin Siregar, SH. Pada jumat 26 April 2024.

Baca Juga Artikel Berita nya  Jaga Kondusifitas Jelang PON Aceh-Sumut XXI 2024, Samapta Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Lokasi Venue Dan Triathlon

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan”.tambahnya

Baca Juga Artikel Berita nya  Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman, Kapolres Aceh Tengah Bersama Pamatwil Serta Unsur Forkopimda Monitoring Sejumlah TPS

Atas perbuatannya tersangka AL dijerat dengan Pasal 76 Ju No 35 Tahun 2014 dan Pasal 50 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”pungkas Kasi Humas Iptu Kariya dalam siaran persnya. Senin 29 April 2024.

Aharuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *