Takengon -wartagaayo.com
Seorang pemuda di Aceh Tengah inisial ER (25) diamankan pihak Kepolisian Resor Aceh Tengah, karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri inisial SI (49).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 12.30 Wib yg lalu, di Kampung Paya Tumpi Induk Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah, mengatakan resmi mengamankan dan menahan pelaku ER pada hari kejadian penganiayaan Rabu 24 April 2024 dari tempat kejadian perkara.
“Adapun motif pelaku ER melakukan penganiayaan thd Korban SI (ibu kandung Pelaku), karena korban tak menyanggupi permintaan pelaku yg meminta dibelikan sepeda motor Yamaha Rx King” ujar Andika.
Kata Andika, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan mengantar nasi kepada pelaku, yang mana saat itu pelaku meminta dibelikan sepeda motor Yamaha RX King kepada korban, lalu dijawab korban tidak ada uang.
Lanjut Andika, tidak hanya sampai disitu, pelaku juga menyuruh korban untuk menjual rumahnya (rumah yg ditempati pelaku), agar pelaku dapat membeli sepeda motor serta memiliki modal usaha.
“Dijawab oleh korban “bagaimana mau dijual, rumah ini tidak ada suratnya dan kalau dijual kamu mau tinggal dimana, saat itu juga pelaku langsung menganiaya korban berulang kali” pungkas Andika.
Lanjutnya, mendengar suara keributan, bapak tiri Pelaku inisial SU (55) yg menemani korban saat mengantar nasi untuk Pelaku yg menunggu di luar, langsung masuk kedalam rumah mengamankan korban, selanjutnya bersama korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Aceh Tengah.
Kata Andika, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan penganiayaan terhadap adik kandung pelaku, kemudian orang tua Pelaku mencabut kembali laporan di Polres Aceh Tengah dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Akibat penganiayaan tersebut korban SI mengalami luka memar pada bagian wajah, luka robek pada bagian pipi sebelah kiri dan luka robek pada bagian bibir atas.
“Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun” pungkas Andika.
Aharuddin