Takengon – wartagayo.com
Bertempat di Gedung Satpas Satlantas Polres Aceh Tengah, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan himbauan terkait syarat baru dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, Akp Akhir Harsa,S.Sos,M.H., di dampingi Samira selaku Kepala BPJS Aceh Tengah, Pada Kamis 4 Juli 2024.
Dalam acara sosialisasi tersebut, AKP Akhir Harsa,S.Sos,M.H, menyampaikan pentingnya kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beliau menekankan bahwa mulai saat ini, setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses permohonan pembuatan SIM.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM juga terjamin kesehatannya melalui program JKN. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Akp Akhir.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan adanya syarat baru ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan yang aktif. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM agar mempersiapkan bukti kepesertaan aktif JKN. Ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi,” tambahnya.
Kata Akp Akhir, Setiap pemohon SIM diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengajuan permohonan SIM. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.