Berkas Perkara P21, Penyidik Unit II Tipidter Serahkan TSK Dan BB Tindak Pidana Pornografi Ke JPU

Takengon – wartagayo.com

Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah pada Rabu (20/11/24) sekitar pukul 12.00 Wib, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Pornografi Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Takengon.

Terdakwa sebelumnya ditahan atas tindak pidana tentang Pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 jo pasal 32 UU No. 44 tahun 2008 terhadap Aldi Faraliko Bin Damanhuri (19), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 01 Oktober 2024.

Baca Juga Artikel Berita nya  Respon cepat, Alaidin Abu Abbas menyalurkan bantuan korban bencana alam di Kecamatan Celala

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil Santiago, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Evan Munandar,S.H,M.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Rabu (20/11/24) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga Artikel Berita nya  Semangat Gotong Royong Warga Arul Latong Wujudkan Kampung Bersih dan Sehat

Adapun untuk barang bukti dalam perkara ini berupa, Satu unit handphone merk IPHONE type XR warna merah.

Lanjut Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Baca Juga Artikel Berita nya  Angkat Kesenian dan Budaya di Peringatan Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Semarakkan dengan Didong Gayo

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” Ujar Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *