Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan SAMPIT TV

Kuasa Hukum DPD Nasdem Bener Meriah Lapor Ke Polisi Terhadap Dugaan pencemaran Nama Baik Sarhamija.SE

Bener Meriah- Wartagayo.com: Baru baru ini beredar informasi di dalam gruop WhatsApp EDI SARIMAN USMAN terkait adanya tudingan penerimaan sejumlah uang sebesar Rp. 5.5 milyar, yang diberikan kepada Sarhamija selaku Ketua Partai NasDem Bener Meriah dan tidak menyalurkannya.

Menyikapi informasi yang beredar di dalam Gruop WhatsApp tersebut
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bener Meriah, Sarhamija, SE menempuh upaya hukum (melaporkan ke pihak yang berwajib) atas tudingan penerimaan uang yang diarahkan kepada nya.

” Kami telah melaporkan hal ini kepada kepolisian Polres Bener Meriah atas tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui gruop WhatsApp EDI SARIMAN USMAN pada hari Jum’at 29 November 2024 yang lalu ” kata Sucipto.SH.selaku Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah.

Baca Artikel ini   Polres Bener Meriah Mengamankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Timang Gajah

Dan Laporan resmi ini diterima langsung oleh KA SPKT Resort Bener Meriah KANIT II Ibda T.Saifuddin.jelas Sucipto.SH pada Senin 2 Desember 2024.

Saya selaku kuasa Hukum DPD Partai NasDem akan terus mengawal laporan ini hinga ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian Polres Bener Meriah dan mengungkap persoalan ini hingga tuntas sehingga tidak lagi ada provokasi atau fitnah yang dituduhkan kepada Sarhamija sebagai Ketua Partai.ungkapnya.

Dalam konteks ini, menurut Pasal 27 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dijerat pidana (pencemaran nama baik melalui media elektronik).terang Sucipto.

Baca Artikel ini   Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa Di DPRK, Kapolres Aceh Tengah Terjunkan Ratusan Personel

Lebih lanjut menurut Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Bener Meriah itu, ada unsur-unsur dalam Pasal 27 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu :

1: Melakukan dengan sengaja
2: Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3: Menuduhkan suatu hal
4: Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum
5: Dalam bentuk informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik
6: Melalui sistem elektronik .

“dan ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.“ tandas Sucipto.SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *