MEDAN |wartagayo.com
Personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan Mobil rental yang melibatkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan seorang Wanita, pada Senin (02/12/2024).
Dari pengungkapan itu Polisi menangkap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R berusia (45 tahun) Warga Jalan Namorambe Perumahan Pemerintah Daeah, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan Wanita berinisial W berusia (44 tahun) Warga Dusun VIII, Perumahan Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 Unit Mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, pada Sabtu (07/12/2024) malam.
Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental Mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang berusia (24 tahun) Warga Jalan Seriti X, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menyerahkan Mobil rentalnya kepada W.
“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan Mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, Mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui Mobilnya tidak ada setelah Mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M Sitompul, pada Sabtu (07/12/2024).
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 Tahun penjara.(***)