Aceh Tamiang – wartagayo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029.Kegiatan berlangsung diruang sidang utama gedung DPRK di Karang Baru pada Senin (10/03/2025)
Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak meninggal dunia.
Fadlon, SH Ketua DPRK Aceh Tamiang, menyematkan pim secara langsung kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah.Sumpah dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., dalam amanahnya Gubernur Aceh menyampaikan, ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, mengajak para anggota Dewan mendorong inovasi dan akselerasi guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peningkatan PAD mesti digenjot guna mempercepat laju pembangunan di Bumi Muda Sedia. Meski sudah berumur 22 tahun, namun Kabupaten Aceh Tamiang masih belum mampu menyamai kemajuan pembangunan di kabupaten dan kota lain di Indonesia,”ucap Bupati.
“Saya sangat terbuka dengan diskusi inovasi dan masukan konstruktif untuk mengakselerasi perolehan PAD Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkap Bupati.
Turut adir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan undangan lainnya.(IS)