Takengon- wartagayo.com
Ruhdi Sahara menerima laporan bahwa ada dugaan pengamanan dari dinas pendidikan Aceh Tengah untuk melindungi perbuatan yang melanggar kode etik dan norma hukum baik dalam dunia pendidikan maupun norma agama terkait adanya oknum kepala sekolah dan guru tenaga pendidik di ruang lingkup yang sama melakukan khalwat /mesum,ini terjadi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN ) 18 Pegasing.
kejadiannya bermula pada bulan Mei 2025,dimana dua tenaga pengajar tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan juga guru pengajar diruang lingkup sekolah, namun setelah penanganan tidak ada tindakan tegas yang diberikan kepada oknum guru tersebut,ini disebabkan adanya indikasi keterlibatan Kabag kepegawaian dan penindakan (BKPSDM ) dan Kabid umum dinas pendidikan kabupaten Aceh Tengah.
Laki laki SDN 12 batu lintang yang sebelumnya sebagai kepala SDN 18 pegasing,perempuan SDN 13 batu lintang juga sebelumnya menjadi tenaga pengajar SD 18 pegasing, kemudian keduanya di mutasikan ke kecamatan batu lintang di dua Instansi pendidikan dasar yang berbeda tanpa ada penindakan yang jelas dan masih aktip sebagai guru pengajar.
Kejadian ini menimbulkan kecaman dari aktivis muda gayo yang menginginkan Oknum guru tersebut segera di berhentikan dari tenaga pengajar karena telah melakukan pelanggaran dan pencorengan institusi pendidikan dengan perbuatan mesum.
Hal ini bertentangan dengan Aturan Disiplin PPPK yang tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketentuan disiplin lain yang mengatur ASN secara umum.
Aturan tersebut memuat tentang kewajiban tugas,larangan dan pelanggaran disiplin bagi pejabat PPPK sebagaimana bunyi aturan tersebut sebagai berikut :
1. Kewajiban melaksanakan tugas dengan jujur, tertib, cermat, dan berintegritas.
2. Larangan melakukan perbuatan tercela, termasuk korupsi, kolusi, nepotisme, pelecehan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
3. Pelanggaran Disiplin PPPK adalah setiap perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Sanksi untuk PPPK yang Melanggar Disiplin Sanksinya bisa berupa:
a.Teguran lisan/tertulis,
b. Pemotongan tunjangan,
c. Pemberhentian sementara,
d. Hingga pemutusan perjanjian kerja (berhenti sebagai PPPK),
e.Dan jika ada unsur pidana, bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
Jika melihat perbuatan dua oknum guru yang melakukan perbuatan mencoreng nama baik pendidikan dan diamankan begitu saja ini menandakan adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku tersebut. Padahal sanksinya cukup serius, dan bisa berujung pada pemecatan atau proses hukum pidana.
Ruhdi juga LSM APDI-A ( Aliansi Peduli Pendidikan Aceh ) juga menegaskan bahwa kejadian yang sama sering terulang di beberapa daerah, namun tindakan dan sangsi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, hal ini menjadi pertanyaan besar untuk dinas pendidikan, dan bkpsdm aceh tengah, sampai saat ini belum melakukan tindakan yang serius dalam menangani persoalan yang menjadi pelanggaran berat.
Tambahnya lagi banyak aturan yang bisa menjadi rujukan dan juga dasar dalam mengambil tindakan tersebut, seperti : PP No. 49 Tahun 1990 termuat jelas dalam pasal 14, UU No. 94 Tahun 2021, UU No. 23 Tahun 2010 Perubahan atas UU No. 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Tutupnya