Aceh Tengah, WartaGayo.com– Pemilihan Kepala Kampung (Reje) serentak di Kabupaten Aceh Tengah telah usai. Sejumlah wajah baru pun muncul sebagai pemimpin di berbagai kampung. Namun di tengah euforia demokrasi tersebut, muncul dugaan serius terkait penggunaan ijazah palsu (aspal) oleh salah satu calon Reje terpilih di Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dugaan tersebut pertama kali diungkap oleh M. Isa, mantan Reje Simpang Kelaping yang juga merupakan salah satu kandidat dalam pemilihan Reje tahun 2025. Ia mengaku curiga terhadap keabsahan ijazah milik Amri, My, calon Reje terpilih.
Menurut M. Isa, kecurigaan bermula saat ia memeriksa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada dokumen ijazah Paket C atas nama Amri, My. Setelah melakukan penelusuran melalui laman resmi NISN, nomor 0014171784 yang tertera di ijazah tersebut ternyata tercatat atas nama Intan Pahrya Aznel, bukan Amri, My.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui NISN itu bukan milik yang bersangkutan. Dari situ saya mulai melakukan penelusuran lebih dalam,” ujar M. Isa saat ditemui media ini, Senin (3/11/2025).
Ia kemudian melacak asal lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, yakni PKBM Yayasan Nusantara yang beralamat di Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam klarifikasi langsung kepada Ketua PKBM, Jamilah, S.Pd, diperoleh keterangan bahwa ijazah yang diterbitkan atas nama Amri, My hanya dapat digunakan untuk kepentingan non-formal atau perusahaan swasta, bukan untuk instansi pemerintah.
Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan Ketua PKBM Yayasan Nusantara, yang berbunyi antara lain:
“Ijazah ini hanya dapat dipergunakan untuk wiraswasta/perusahaan (pekerjaan) dan tidak dapat digunakan untuk instansi pemerintahan dalam bentuk apapun.”
Surat tersebut ditandatangani oleh Jamilah, S.Pd, selaku Ketua PKBM Yayasan Nusantara pada tanggal 30 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Kepala PKBM Yayasan Nusantara Nomor 422/24/PKBM-N/2024 tanggal 6 Mei 2024.
Menindaklanjuti temuannya, M. Isa mengaku telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah aspal ini kepada pihak Camat Kecamatan Pegasing, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Ia berencana untuk membawa persoalan ini ke Polres Aceh Tengah agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal kalah atau menang dalam pilkades, tapi soal integritas dan kejujuran. Jika benar ada pemalsuan dokumen, itu harus diproses secara hukum,” tegas M. Isa.
Apabila benar terbukti menggunakan dokumen palsu atau ijazah yang tidak sah, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 huruf (b) yang melarang setiap pejabat atau pihak yang terlibat dalam administrasi pemerintahan menggunakan data atau dokumen palsu untuk memperoleh jabatan atau keputusan administrasi.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Reje terpilih di Desa Simpang Kelaping ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pihak berwenang, baik di tingkat kecamatan maupun kepolisian, segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat kampung berjalan jujur, adil, dan berintegritas. ( Tim )



