Aceh Tengah, WartaGayo.com – Insiden kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Seorang Kepala Desa (Reje) Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, diduga melakukan penyerangan terhadap seorang wartawan media online radarrimeraya.news, Budi Amin, pada Selasa pagi (7/10/2025).
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban sekitar pukul 07.15 WIB. Menurut keterangan Budi Amin, pelaku yang merupakan Reje Kuyun Uken datang menggunakan mobil dan langsung menghampirinya dengan nada tinggi.
“Dia datang, masih di mobil, lalu turun dan langsung menyekik leher saya sambil memaki-maki dengan kata-kata kasar, bahkan menyebut saya anak kapir,” ujar Budi Amin kepada media ini.
Diduga, aksi kekerasan itu dipicu oleh pemberitaan yang sebelumnya ditulis oleh Budi Amin berjudul “Dana Aspirasi Salah Satu Anggota DPRK Aceh Tengah Menuai Sorotan”. yang telah tayang di media online radarrimeraya.news. Berita tersebut menyinggung proyek pembangunan yang bersumber dari dana aspirasi anggota DPRK Aceh Tengah yang diduga menimbulkan polemik di lapangan.
Atas insiden ini, Budi Amin menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Reje tersebut merupakan bentuk nyata pelecehan dan ancaman terhadap kebebasan pers, sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyebutkan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan Pasal 18 ayat (1) UU yang sama menegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum pidana.
Peristiwa ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama insan pers di Aceh Tengah, yang menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan di tingkat desa dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum ada mengkonfirmasi ke pihak kepolisian terkait apakah korban sudah membuat laporan dan langkah hukum yang akan diambil terhadap pelaku. ( Redaksi )


