Dua Pelaku Perjudian Di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka Di Tangkap Polisi

Takengon – wartagayo.com

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah, Polda Aceh, menangkap Dua orang pelaku perjudian (Maisir) dimana bola, Pelaku inisial SA (45), warga Kampung Tanjung Selamat, Stabat, Sumatera Utara dan BE (45), warga Kampung Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua pelaku di tangkap di acara hiburan rakyat pacuan kuda Tradisional memperingati HUT Kota Takengon Ke 448, di Lapangan Blang Bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten setempat, Minggu (23/2/25) siang.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bansos Pada 15 KK Korban Kebakaran Rumah Di Kecamatan Pegasing

Penangkap dilakukan pada saat tim gabungan Polri dan Satpol PP Kab. Aceh Tengah melaksanakan giat patroli rutin di area pelaksanaan Pacuan Kuda dalam rangka HUT Kute Takengen yang ke-448 Tahun 2025, di pimpin oleh Kasat Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama Kapolsek Pegasing,
turut KBO Reskrim, Kabid WH, Kasi WH dan beserta anggota.

Baca Juga Artikel Berita nya  Sinergitas TNI-Polri Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada, Polsek Ketol dan Koramil Gelar Patroli Dialogis.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan bahwa, penangkapan kedua pelaku perjudian berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga Artikel Berita nya  Reje PantanNangka dan Camat Linge Terima Penghargaan Dari Bupati Aceh Tengah,Partisipasi Aktif Bersama Masyarakat Dalam Mendukung Jum'at Bersih.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian diantaranya, satu set meja permainan judi dimana bola, Uang tunai senilai Rp. 672.000 dan 1 unit hp merek nokia.

Kedua terduga pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh”pungkas Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *