Dualisme Kepengurusan Dekopinda Aceh Tengah Disorot

Mantan Kepala Lapenkopda Ingatkan Pentingnya Legalitas dan Prinsip Demokrasi Koperasi

oplus_35

Aceh Tengah –Wartagayo.com:  Polemik terkait dugaan dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tengah mulai mencuat ke publik. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu konsolidasi gerakan koperasi di daerah, terutama dalam menghadapi berbagai program strategis ke depan.

Mantan Kepala Lapenkopda Aceh Tengah, Dwi Putra, SH, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia mempertanyakan kejelasan struktur kepengurusan Dekopinda kepada pihak terkait, khususnya Dinas Koperasi melalui Sekretaris, Teniro Jaya.

Menanggapi hal itu, Teniro Jaya menjelaskan bahwa saat ini terjadi dualisme kepengurusan di tingkat pusat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Dampaknya, kondisi serupa juga berimbas ke daerah. Bahkan, untuk tingkat Provinsi Aceh sendiri disebutkan belum pernah dilaksanakan musyawarah wilayah (Muswil) guna menentukan kepengurusan definitif.

Baca Juga Artikel Berita nya  "Hubungannya apa, gara2 video viral, tiga permintaan"

“Di tingkat pusat saat ini ada dua kepengurusan. Sementara di Provinsi Aceh juga masih terjadi perbedaan, baik kepengurusan lama maupun kubu lain yang memiliki mandat berbeda, termasuk yang mengatasnamakan PK Ihsan,” ujar Teniro.

Situasi tersebut, menurut Dwi Putra, menimbulkan kekhawatiran terhadap keabsahan dan arah kepengurusan Dekopinda Aceh Tengah ke depan. Terlebih, koperasi di daerah akan menghadapi tantangan baru, termasuk program Koperasi Merah Putih yang membutuhkan soliditas organisasi.

Baca Juga Artikel Berita nya  Polisi Polsek Linge Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kampung Kemerleng

Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki karakter berbeda dengan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV). Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota, bukan pada besarnya modal yang ditanamkan.

“Di koperasi itu, suara anggota adalah yang utama. Bukan siapa yang memiliki saham terbesar seperti di perusahaan,” tegas Dwi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat empat prinsip penting yang harus dipahami dan dijalankan dalam gerakan koperasi, yakni memahami hakikat koperasi, berani menyampaikan pendapat dalam rapat anggota, menumbuhkan rasa memiliki terhadap koperasi, serta membangun kerja sama antar koperasi.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kolaborasi Rumah Tani Nusantara dan PT Pos Indonesia (Persero) Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Tengah

Dwi juga menekankan bahwa seorang pengurus koperasi, termasuk dalam struktur Dekopin, seharusnya berasal dari kalangan gerakan koperasi itu sendiri. Hal ini penting agar pengurus memiliki pemahaman yang kuat terkait pendidikan dan nilai-nilai koperasi, bukan sekadar hasil penunjukan.

“Pengurus harus lahir dari gerakan koperasi, agar memahami betul bagaimana membangun dan mendidik organisasi koperasi secara benar,” pungkasnya.

Polemik ini diharapkan segera mendapatkan kejelasan dari pihak terkait, agar tidak menghambat perkembangan koperasi di Aceh Tengah serta menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi koperasi.