Poto: Gama Hudi, ST, Kepala Kampung Nunang Antara. Selasa 3/3/26.
Aceh Tengah – WartaGayo.com: Polemik penyaluran dana kebersihan pascabanjir bandang dan longsor 26 November 2025 di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, berujung pada aksi puluhan warga yang mendatangi Kantor Camat Bebesen dan Kantor Bupati Aceh Tengah.
Warga, terutama dari Dusun Kalang Unang, menuntut agar Reje (Kepala Kampung) Nunang Antara dicopot dari jabatannya serta meminta pengembalian dan pembukaan data penerima manfaat dana kebersihan yang bersumber dari Baitul Mal Aceh Tengah.
Namun di tengah tuntutan tersebut, Reje Nunang Antara, Gama Hudi, ST, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan persoalan yang terjadi bukan terkait penahanan dana, melainkan kendala administratif dalam kelengkapan data penerima.
Gama menjelaskan, pemerintah kampung telah mengumpulkan dan menyerahkan data calon penerima melalui sekretaris kampung untuk diteruskan ke instansi terkait.
“Data sudah kami serahkan. Namun, kami mendapat informasi bahwa ada berkas yang belum lengkap, terutama dokumentasi foto penerima, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut,” ujar Gama saat dikonfirmasi, Selasa 3/3/2026.
Ia mengaku telah meminta warga melengkapi kekurangan administrasi tersebut agar dapat direkomendasikan ulang. Namun, menurutnya, sebagian warga justru memilih meminta data dikembalikan.
“Ketika mereka kembali ke kantor terkait, disebutkan bahwa tidak semua berkas harus lengkap untuk bisa dibayarkan. Dari situ muncul persepsi bahwa penjelasan awal berbeda dengan informasi terakhir yang diterima warga,” katanya.
Gama menilai perbedaan informasi inilah yang memicu kesalahpahaman dan memperkeruh situasi di tingkat kampung.
Dalam klarifikasinya, Gama Hudi menekankan bahwa pemerintah kampung tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pencairan dana.
“Kami hanya menginput dan menyerahkan data. Soal diverifikasi, disetujui, atau dibayarkan, itu sepenuhnya kewenangan instansi terkait. Pemerintah kampung tidak memegang dana tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten untuk mencari solusi agar data yang telah memenuhi syarat dapat segera direalisasikan.
Di luar persoalan administrasi, Gama menyatakan dirinya cukup terkejut ketika tuntutan berkembang hingga permintaan pembekuan dan pencopotan dirinya sebagai reje.
“Selama enam tahun memimpin, kami melakukan banyak pembenahan, baik infrastruktur maupun tata kelola administrasi. Jika ada kekurangan, tentu akan kami evaluasi. Tapi dalam hal ini, kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan Dana Desa juga memiliki regulasi ketat sesuai ketentuan kementerian dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukan. Terlebih, pada tahun anggaran berjalan, alokasi dana mengalami pengurangan signifikan.
“Biasanya sekitar Rp1 miliar, kini jauh berkurang. Ini tentu berdampak pada program yang bisa dijalankan,” katanya.
Di tengah dinamika tersebut, klarifikasi kepala kampung menjadi titik krusial untuk meredakan persepsi yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa proses administrasi dan kewenangan antarlevel pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.


