Takengon – wartagayo.com
19 Januari 2026
Media lokal di Aceh Tengah menegaskan sikap tegas terhadap Wakil Bupati Aceh Tengah, Muksin Hasan, yang hingga kini belum menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang diduga melecehkan profesi wartawan. Sebelum adanya permintaan maaf terbuka, insan pers menyatakan haram hukumnya bagi media lokal untuk memberitakan seluruh aktivitas dan kegiatan Wakil Bupati.
Sikap ini muncul sebagai bentuk protes moral dan solidaritas profesi jurnalis atas pernyataan Wakil Bupati yang dinilai merendahkan peran media lokal dalam peliputan pascabencana. Meski peristiwa tersebut terjadi sekitar sebulan lalu dan telah diberitakan sejumlah media, hingga kini belum ada klarifikasi resmi maupun itikad baik dari Muksin Hasan.
Pernyataan kontroversial itu mencuat pada Senin malam, 1 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar Posko Utama Penanganan Pascabencana Kompleks Sekdakab Aceh Tengah. Saat itu, Muksin Hasan didengar mengucapkan kalimat yang dinilai diskriminatif dengan menyebut media yang pemberitaannya “tidak sampai ke Toeren” tidak perlu dilayani dan meminta agar fokus hanya kepada wartawan nasional.
Meski disebut disampaikan kepada staf, ucapan tersebut terdengar jelas oleh sejumlah wartawan di lokasi dan dengan cepat menyebar luas di kalangan jurnalis Aceh Tengah. Reaksi keras pun bermunculan karena pernyataan itu dianggap tidak pantas keluar dari seorang pimpinan daerah, terlebih di tengah kondisi darurat yang membutuhkan sinergi semua pihak.
Salah satu wartawan yang mendengar langsung pernyataan tersebut, Yusra Efendi, menegaskan bahwa sikap tegas media lokal merupakan bentuk perlawanan terhadap pelecehan profesi.
“Sepanjang karier politiknya, dari DPRK hingga menjadi Wakil Bupati hari ini, Muksin Hasan tidak pernah lepas dari peran media lokal. Pernyataan itu adalah pelecehan terhadap profesi wartawan. Karena itu, sebelum ada permintaan maaf terbuka, haram hukumnya media lokal menaikkan pemberitaan apa pun terkait kegiatannya,” tegas Yusra.
Menurut insan pers Aceh Tengah, media lokal selama ini justru menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama dalam situasi krisis, keterbatasan akses, dan lumpuhnya jaringan komunikasi. Oleh karena itu, pernyataan yang merendahkan peran media lokal dinilai mencederai prinsip kesetaraan pers.
Para jurnalis menilai persoalan ini bukan soal pribadi, melainkan menyangkut martabat profesi pers dan kebebasan jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 tentang perlindungan wartawan serta Pasal 18 ayat (1) terkait larangan menghambat atau melecehkan kerja jurnalistik.
Insan pers Aceh Tengah mendesak Wakil Bupati Muksin Hasan segera menunjukkan sikap kenegarawanan dengan mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Bupati Aceh Tengah.
Para jurnalis menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dan komitmen menjaga kehormatan serta martabat pers di daerah.
