Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah Limbong sebagai Aspidum Kejati Aceh

Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Kejaksaan RI, 114 Pejabat Termasuk Kajati dan Kajari Ikut Dirotasi

Foto:
Eddy Samrah Limbong yang sebelumnya menjabat Kajari Sawahlunto, kini ditunjuk sebagai Aspidum Kejati Aceh.

Kutacane- WartaGayo.com: Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

Langkah strategis tersebut mencakup pergantian sejumlah posisi penting, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sedikitnya 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kajati turut mengalami rotasi dalam kebijakan terbaru ini.

Tidak hanya itu, mutasi juga menyasar puluhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta pejabat eselon lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam keputusan tersebut, sebanyak 114 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, hingga wilayah lainnya turut dimutasi dan dirotasi.

Khusus di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh, Jaksa Agung juga melakukan pergantian pada posisi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai kabupaten/kota.

Untuk jabatan Aspidum Kejati Aceh, Jaksa Agung menunjuk Eddy Samrah Limbong, SH., MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto.

Baca Juga Artikel Berita nya  Dukung Program Presiden Prabowo, Polisi Di Aceh Tengah Kawal 2825 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Eddy Samrah Limbong dipercaya menggantikan Amru Eryandi Siregar, SH., MH, yang kini dimutasi sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.

Sementara itu, posisi Kajari Sawahlunto kini diisi oleh Nurul Hidayat, SH., MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada.

Sebelum dipercaya menempati jabatan baru sebagai Aspidum Kejati Aceh, Eddy Samrah Limbong memiliki rekam jejak panjang di institusi kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kajari Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, serta pernah bertugas sebagai Koordinator Bidang Pidana Umum pada Kejati Aceh sejak September 2019.

Baca Juga Artikel Berita nya  Kapolres Aceh Tengah Pimpin Sertijab Dua Kasat Dan Enam Kapolsek

Dengan pengalaman tersebut, Eddy diharapkan mampu meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa, khususnya dalam penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejati Aceh.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026) membenarkan adanya informasi mutasi tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi.

“Informasinya benar, namun untuk surat resminya belum kami terima,” ujarnya singkat.