*Polsek Linge Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel PLN Yang dimankan oleh warga dan Petugas PLN*

Aceh Tengah- wartagayo.com

Polsek Linge mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang sebelumnya telah diamankan oleh warga bersama petugas PLN. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Simpil Takengon–Bintang–Linge–Blang Kejeren, wilayah Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (11/2/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (38) dan S (39). Mereka diamankan setelah warga mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar jaringan kabel listrik dan segera melaporkannya kepada petugas PLN.

Baca Juga Artikel Berita nya  Dengan Pelaksanaan BKMT,Mari kita Tingkatan Iman dan Ketakwaan Serta Ukhuwah Islamiyah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, warga bersama petugas PLN mendatangi lokasi dan mendapati kabel listrik jenis A3CS milik PT PLN (Persero) telah dipotong. Kedua terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kemudian diamankan.

Setelah menerima laporan dari pihak PLN, personel Polsek Linge langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengamanan lanjutan dengan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Linge.

Baca Juga Artikel Berita nya  Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam, satu buah alat pemotong kabel, serta kabel A3CS milik PT PLN (Persero) sebanyak 15 batang kabel yang telah dipotong, dan 4 (empat) buah helm warna kuning.

Baca Juga Artikel Berita nya  Ike Oya

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Linge mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas PLN dalam menjaga keamanan serta kelancaran pelayanan listrik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.